KEPALA DESA CIKETAK
KABUPATEN
KUNINGAN
PERATURAN
DESA CIKETAK
NOMOR
1 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM Desa) TAHUN 2016 - 2021
(RPJM Desa) TAHUN 2016 - 2021
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA CIKETAK
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
untuk melaksanakan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Ciketak
tanggal 19 Januari 2016 dalam rangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJM Desa) Ciketak perlu dibuat Peraturan Desa yang merupakan landasan hukum
untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
|
|||||||
b.
|
bahwa
untuk menetapkan perubahan sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya Peraturan Desa tentang Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Ciketak Tahun 2016 – 2021
|
|||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
|
|||||||
2.
|
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
|
|||||||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
|
|||||||||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
|
|||||||||
5.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Peraturan
di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|||||||||
6.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
|
|||||||||
7.
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
|
|||||||||
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan Nomor 3
Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa;
|
|||||||||
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan
Nomor 9 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuningan
Tahun 2014-2018;
|
|||||||||
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA CIKETAK
dan
KEPALA
DESA CIKETAK
|
||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||
Menetapkan
|
:
|
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa) CIKETAK TAHUN 2016 – 2021
|
||||||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
||||||||||
Pasal 1
|
||||||||||
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||
1.
|
Pemerintahan Desa adalah
Pemerintah Desa Ciketak dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciketak
|
|||||||||
2.
|
Pemerintah
Desa Ciketak adalah Kepala Desa Ciketak dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Ciketak
|
|||||||||
3.
|
BPD Desa
Ciketak adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa Ciketak berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
|
|||||||||
4.
|
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program,
kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa.
|
|||||||||
5.
|
Peraturan
Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
|
|||||||||
6.
|
Peraturan
Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat
mengatur.
|
|||||||||
7.
|
Keputusan Kepala Desa adalah
penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
|
|||||||||
8.
|
Pengundangan
adalah penempatan Peraturan di desa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa.
|
|||||||||
9.
|
Pembangunan
Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
|
|||||||||
10.
|
Perencanaan
pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur
masyarakat secara partisipatif.
|
|||||||||
11.
|
Pengkajian
Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan
obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang
menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat
Desa.
|
|||||||||
12.
|
Data
Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya
alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik
dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
permasalahan yang dihadapi desa.
|
|||||||||
13.
|
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
|
|||||||||
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN RPJM Desa
|
||||||||||
Pasal 2
|
||||||||||
(1)
|
Rancangan RPJM Desa memuat
visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana
kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
|
|||||||||
(2)
|
Kepala
Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur
masyarakat Desa.
|
|||||||||
(3)
|
Penyusunan
RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan
kabupaten /
|
|||||||||
(4)
|
Penyusunan RPJM
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
b. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan
pembangunan kabupaten/kota;
c. Pengkajian keadaan Desa;
d. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui
musyawarah Desa;
e. Penyusunan rancangan RPJM Desa;
f.
Penyusunan rencana
pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
g. Penetapan RPJM Desa.
|
|||||||||
BAB III
TATA CARA PENETAPAN RPJM Desa
|
||||||||||
Pasal 3
|
||||||||||
(1)
|
Kepala Desa menyelenggarakan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan
menyepakati rancangan RPJM Desa.
|
|||||||||
(2)
|
Musyawarah perencanaan
pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat untuk membahas dan
menyepakati rancangan RPJM Desa.
|
|||||||||
(3)
|
Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
|
|||||||||
(4)
|
Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
|||||||||
(5)
|
Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa
tentang RPJM Desa.
|
|||||||||
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
||||||||||
Pasal 4
|
||||||||||
Hal-hal lain yang belum cukup diatur
dalam peraturan ini akan diatur oleh
Keputusan Kepala Desa.
|
||||||||||
Pasal
5
|
||||||||||
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Ciketak
|
||||||||||
Ditetapkan
di Desa Ciketak
|
||||||||||
Pada
Tanggal 19 Januari 2016
|
||||||||||
KEPALA DESA CIKETAK
|
||||||||||
Diundangkan
di Desa Ciketak
pada
tanggal 30
Januari 2016
SEKRETARIS DESA CIKETAK
|
||||||||||
Lembaran Desa Ciketak 2016 Nomor 1 Tahun 2016
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM Desa)
TAHUN 2016-2021
PERATURAN DESA CIKETAK
NO
1 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENEGAH DESA
( RPJMDesa )
TAHUN 2016 - 2021
DESA CIKETAK
KECAMATAN KADUGEDE
KABUPATEN KUNINGAN
KATA
PENGANTAR
Puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, kami Tim Review RPJMDes Desa Ciketak telah menyelesaikan
penyusunan perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) Tahun
Anggaran 2016 - 2021
Tahapan Penyusunan Perubahan RPJMDes Desa Ciketak Tahun
2016 - 2021 berdasarkan pada peraturan Dalam Negeri (Permendagri
No. 66 Tahun 2007) tentang perencanaan
pembangunan Desa dan
disempurnakan dengan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa.
Dalam rangka pelaksanaan Permendagri No. 66 Tahun
2007 Tentang Perencanaan Pembangunan
Desa yang memuat petunjuk teknis tentang penyelenggaraan Musrenbang untuk
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
5 Tahunan dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa) 1 Tahunan.
Latar belakang penyusunan Perubahan RPJMDes Desa
Ciketak Kecamatan Kadugede
Kabupaten Kuningan
Tahun 2016 - 2021, merupakan acuan bagi
penentuan arah dan kebijakan pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk menuju Visi Desa Ciketak yaitu :
“
Desa Ciketak Yang Bersih Indah Sejahtera Dan Agamis ”
Kami menyadari , bahwa RPJM Desa Tahun 2016 - 2016
hasil Rancangan yang kami susun ini jauh dari sempurna masih banyak
kekurangan-kekurangannya, sehingga diperlukan penyempeurnaan pada beberapa
bagian di tahun yang akan datang, namun demikian semoga RPJMDes ini dapat
dijadikan (acuan) pada saat implementasinya.
Dengan selesainya penyusuan RPJM Desa ini, penyusun tak lupa menyampaikan
ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah memberikan arahan dan masukan dalam penyusunan RPJMDes Desa Ciketak
Kecamatan Kadugede Tahun 2016 - 2021
Semoga Allah SWT memberikan taufik dan hidayah pada kita semua. Amiin.
DAFTAR ISI
Peraturan Desa Ciketak Nomor 1 Tahun 2016
|
|||||||||||||||||||||||||
KATA PENGANTAR
|
..............................................................................
|
i
|
|||||||||||||||||||||||
DAFTAR ISI
|
.........................................................................................
|
ii
|
|||||||||||||||||||||||
BAB I
|
PENDAHULUAN
|
.................................................................
|
1
|
||||||||||||||||||||||
1.1
|
Latar
Belakang
|
.........................................................
|
1
|
||||||||||||||||||||||
1.2
|
Dasar Hukum
|
.........................................................
|
2
|
||||||||||||||||||||||
1.3
|
Pengertian
|
..........................................................
|
3
|
||||||||||||||||||||||
1.4
|
Maksud dan Tujuan
|
..................................................
|
4
|
||||||||||||||||||||||
1.5
|
Proses Penyusunan
|
...................................................
|
5
|
||||||||||||||||||||||
BAB II
|
PROFIL DESA
|
.....................................................................
|
7
|
||||||||||||||||||||||
2.1
|
Kondisi
Desa
|
.............................................................
|
7
|
||||||||||||||||||||||
2.1.1
|
Sejarah
Desa
|
................................................
|
9
|
||||||||||||||||||||||
2.1.2
|
Demogarfi
|
....................................................
|
11
|
||||||||||||||||||||||
2.1.3
|
Keadaan
Sosial
|
.............................................
|
12
|
||||||||||||||||||||||
2.1.4
|
Keadaan
Ekonomi
|
.........................................
|
19
|
||||||||||||||||||||||
2.2
|
Kondisi
Pemerintahan Desa
|
.......................................
|
22
|
||||||||||||||||||||||
2.2.1
|
Pembagian
Wilayah Desa
|
..............................
|
22
|
||||||||||||||||||||||
2.2.2
|
Struktur
Organisasi Pem. Desa
|
………….
|
23
|
||||||||||||||||||||||
2.2.3
|
Kondisi
Pemerintahan Umum
|
.......................
|
23
|
||||||||||||||||||||||
BAB III
|
POTENSI
DAN MASALAH
|
....................................................
|
26
|
||||||||||||||||||||||
3.1
|
Potensi
|
.....................................................................
|
26
|
||||||||||||||||||||||
3.2
|
Masalah
|
.....................................................................
|
33
|
||||||||||||||||||||||
BAB IV
|
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
|
....
|
37
|
||||||||||||||||||||||
4.1
|
Visi
dan Misi
|
.............................................................
|
37
|
||||||||||||||||||||||
4.1.1
|
Visi
|
.............................................................
|
34
|
||||||||||||||||||||||
4.1.2
|
Misi
|
.............................................................
|
39
|
||||||||||||||||||||||
4.2
|
Kebijakan
Pembangunan
|
...........................................
|
39
|
||||||||||||||||||||||
4.2.1
|
Arah
Kebijakan Pembangunan
Desa
|
.............
|
39
|
||||||||||||||||||||||
4.2.2
|
Strategi
Pencapaian
|
.....................................
|
40
|
||||||||||||||||||||||
BAB V
|
PENUTUP
|
..........................................................................
|
41
|
||||||||||||||||||||||
Lampiran :
·
Sketsa Desa
dilengkapi Potensi dan Masalah dari Sketsa Desa
·
Kalender Musim
dilengkapi Potensi dan Masalah dari Kalender Musim
·
Bagan
Kelembagaan dilengkapi Potensi dan masalah
dari Bagan Kelembagaan
·
Form – form Lampiran yang ada di Permedagri nomor 114 Tahun 2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan
Pemerintah Nomor: 72 Tahun 2005
tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM Desa) untuk kurun waktu
perencanaan 6
(Enam) Tahun.
Dalam upaya standarisasi maka diterbitkanlah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 66
Tahun 2007, Tentang Perencanaan Pembangunan Desa, yang ditujukan untuk
memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa. Dan disempurnakan dengan Permendagri Nomor: 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
RPJM Desa ini merupakan penjabaran Visi, Misi, dan
Program Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa secara langsung ke
dalam strategi Pembangunan Desa, kebijakan umum, program prioritas Kepala Desa,
dan arah kebijakan keuangan desa.
Dalam upaya mewujudkan Visi ,Misi, dan Program Kepala
Desa tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan sistematis guna
tercapainya sasaran dan tujuan yang telah menjadi komitmen dan kesepakatan dari
semua komponen masyarakat (Stakeholders) untuk mengantisipasi kebutuhan
pembangunan desa, khususnya
dalam jangka waktu 6 ( Enam ) tahun sesuai dengan periode dan masa jabatan Kepala
Desa terpilih periode 2016
- 2021, sehingga penyusunannya
harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat
desa secara partisipatif.
Dengan
tersusunnya RPJM Desa ini, diharapkan
kinerja dari aparatur pemerintah desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang
telah ditetapkan, dimana RPJM Desa akan
digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP
Desa), APBDes, penyusunan LKPJ (Laporan Kerterangan Pertanggung
Jawaban) Kepala Desa, dan tolak ukur kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, RPJM Desa ini akan memuat arah kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Ciketak, dimana program‑program yang diusulkan diharapkan akan dibiayai oleh APBDes Desa Ciketak dan sumber-sumber dana lain yang dapat diperoleh.
Secara umum, kondisi Desa Ciketak memiliki posisi
sangat strategis dalam jalur mobilisasi, dan sumberdaya alam yang cukup
potensial, sehingga diperlukan upaya yang cukup signifikan (Political Will) dari
pemerintah maupun stakeholders untuk membangun Desa Ciketak menjadi lebih baik,
dengan kepemimpinan Kepala Desa dan komitmen yang kuat dari seluruh lapisan
masyarakat. Hal ini perlu terus didorong dalam rangka peningkatan kualitas
pelayanan terhadap masyarakat (publik) dan kesejahteraan masyarakat, sehingga
simpul-simpul pembangunan yang dilaksanakan di Desa Ciketak tidak terlepas dari
arah kebijakan dan strategi pembangunan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan
oleh Pemerintah Kecamatan Kadugede,
Pemerintah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Propinsi Jawa Barat, serta Pemerintah
Pusat.
Dokumen RPJM Desa
ini selain sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa dan penyusunan RAPB Desa,
juga merupakan dasar penilaian kinerja Kepala Desa terpilih dalam melaksanakan
pemerintahan desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama masa
jabatannya, dan menjadi tolak ukur keberhasilan Kepala Desa dalam Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala
Desa yang diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciketak
Rencana
pembangunan desa disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
1.1
Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan
RPJM Desa Desa Ciketak
Tahun 2016 -
2021, antara lain sebagi
berikut :
1.
Undang-undang Nomor
25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
2.
Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.
Undang-undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Anatar Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Peraturan pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
Sebagai Daerah Otonom ;
5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan;
6.
Pertaturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158 , Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8 Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan pemerintah
Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
10. Permendagri Nomor 30
Tahun 2006 Tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah ke-Desa
11.
Permendagri Nomor 32
Tahun 2006 Tentang pedoman Adimistrasi Desa ;
12.
Permendagri Nomor
04 Tahun 2007 Tentang Kekayaan Desa;
13. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007,
Tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan;
14. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan masyarakat;
15. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007,
tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
16.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007,
tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
17.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014, tentang Pedoman Teknis
Peraturan Desa;
18.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014, tentang Pengelolaan
Keuangan Desa;
19.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan
Desa;
1.1
Pengertian
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa ) Desa Ciketak Tahun 2012 - 2016 adalah dokumen
perencanaan desa untuk periode 6
(Enam) tahun, ditetapkan
dengan maksud memberikan arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan
desa, kebijakan umum, program pembangunan desa serta sasaran-sasaran, strategis
yang ingin dicapai selama 6
(Enam) kedepan.
Dengan
demikian, RPJM Desa Desa Ciketak menjadi landasan
bagi semua dokumen perencanaan, baik rencana pembangunan tahunan Pemerintah
Desa, maupun dokumen perencanaan lainnya.
Dalam
kaitan dengan Sistem Perencanaan Penbangunan sebagaimana yang telah diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
serta Permendagri Nomor 66 Tahun 2007, maka keberadaan RPJM Desa Ciketak Tahun 2016-2021 merupakan satu bagian utuh dan
merupakan kerangka acuan dalam mewujudkan kinerja pemerintahan desa, khususnya
dalam menjalankan agenda pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan yang
telah dan atau akan ditetapkan serta keberadaannya akan dijadikan pedoman
seluruh lembaga dan masyarakat yang ada di desa untuk menyusun RKP Desa,
RAPB-Desa, dll.
RPJM
Desa Ciketak Tahun 2016-2021 ini merupakan RPJM Desa Generasi Pertama, yang akan direalisasikan
dalam kurun waktu 6
(Tahun) ke depan. Selain itu, RPJM Desa
Desa Ciketak
juga harus memperhatikan RPJM Nasional, dan RPJM Propinsi Jawa Barat, dan RPJM
Kabupaten Kuningan dalam rangka sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat,
daerah dengan desa.
Langkah seianjutnya, RPJM Desa Desa Ciketak yang ditetapkan dalam periode 6 (Enam)
Tahunan akan dijabarkan kembali ke dalam bentuk Rencana Kerja Pembangunan Desa
(RKP Desa), yang selanjutnya RKP Desa tersebut akan dijadikan pedoman bagi
setiap pemangku kepentingan (Stakeholder) di lingkungan Pemerintah Desa Ciketak
Dalam kaitannya dengan Sistem Keuangan
Negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003, maka penjabaran RPJM Desa ke dalam
RKP Desa Desa Ciketak
untuk setiap tahunnya akan dijadikan pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Desa (RAPBDes) Desa Ciketak
1.4
Maksud Dan Tujuan
1.4.1 Maksud
Maksud Penyusunan RPJM Desa ini adalah tersedianya
dokumen RPJM Desa Desa Ciketak sebagai berikut :
1.
Penjabaran Visi,Misi,
dan Program Kepala Desa Ciketak
2.
Pedoman dalam
penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang tertuang dalam Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP Desa);
3.
Pedoman bagi seluruh
pemangku kepentingan (Stakholders)
pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
1.4.2 Tujuan
Tujuan penyusunan RPJM Desa ini adalah :
1.
Mewujudkan
perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan
setempat;
2.
Menciptakan rasa
memiliki dan Tanggung jawab masyarakat terhadap program pembanguna desa;
3.
Memelihara dan
mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
4.
Menumbuh kembangkan
dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan desa;
1.5
Proses Penyusunan
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM
Desa) disusun berdasarkan
pendekatan sebagai berikut :
1.
Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan
kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2.
Partisipasif,
yaitu keikutsertaan dan ketertiban
masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
3.
Berpihak
pada Masyarakat, yaitu seluruh proses
pembangunan di Pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
4.
Terbuka,
Yaitu Proses tahapan perencanaan
pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat
desa;
5.
Akuntabel,
yaitu setiap proses dan
tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar ,
baik pada pemerintah di Desa maupun pada masyarakat;
6.
Selektif,
yaitu semua masalah terseleksi dengan
baiuk untuk mencapai hasil yang oftimal;
7.
Keberlanjutan,
yaitu setiap proses dan tahapan
kegiatan sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumberdaya manusia yang
tersedia ;
8.
Keberlanjutan,
yaitu setiap proses dan tahapan
kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
9.
Cermat,
yaitu data yang diperoleh cukup
obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat.
10.
Proses
berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu
masalah / hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang
terbaik; dan
11.
Penggalian,
yaitu di dalam menemukan masalah
dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian kedaan desa dengan sumber informasi
utama dari peserta musyawarah perencanaan.
1.5.1 Tahapan Penyusunan RPJM Desa :
Penyusunan Rencana
:
§ PENGKAJIAN
KEADAAN DESA
§ MUSYAWARAH DESA
§ MUSRENBANGDES
Penetapan Rencana
§ MUSYAWARAH BPD
§ PERDES RPJM Desa
1.5.2 Sistematika Penyusunan
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM Desa ) Desa Ciketak ini disusun dengan sistematika sebagai berikut
:
BAB I PENDAHULUAN
Pada
bagian ini memuat latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum,
Pengertian, Maksud dan Tujuan, proses penyusunan, Tahapan Penyusunan, dan
Sistematika penyusunan.
BAB II PROFIL DESA
Bagian ini memuat data dan informasi
mengenai kondisi desa, sejarah desa, demografi, keadaan sosial, keadaan
ekonomi, kondisi pemerintahan desa, pembagian wilayah desa, dan struktur
pemerintahan desa, selama kurun waktu 6 tahun yang akan dijadikan dasar dalam
pembuatan RPJM Desa Desa Ciketak Tahun 2016-2021
BAB
III POTENSI DAN MASALAH
Berisikan berbagai potensi yang
dimiliki oleh Desa Ciketak,
serta permasalahan yang ada pada situasi dan kondisi saat ini, yang diharapkan
pada 6 Tahun yang akan datang dapat sesuai dengan yang sesungguhnya.
BAB IV RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa )
Memuat Visi dan Misi desa Ciketak untuk 6 tahun yang
akan datang, kebijakan pembangunan, menjetaskan arah dan kebijakan
pembangunan desa, potensi dan masalah desa, program pembangunan desa, serta
strategi pencapaian.
BAB
V PENUTUP
LAMPIRAN
BAB II
PROFIL DESA
2.1 Kondisi Desa
2.1.1
Sejarah Desa
Menurut cerita turun menurun Desa Ciketak pada jaman dahulu adalah hutan
belantara yang sama sekali tidak ada Penduduk.
Diperkirakan pada Tahun 1819 datang dua orang pengembara dari daerah Banten
wilayah paling barat didataran tanah sunda yang bernama Syeh mansur surya mangku
negara atau lebih di kenal dengan sebutang Syeh mansur surya negara dan
pangeran kiai haji Langgeng buana, dan bermukim di puncak gunung sayana atau
lebih di kenal saat ini dengan sebutan gunung mayana, Kemudia setelah sekian
puluh tahun lamanya Beliau meninggalkan tempat tersebut dan meninggalkan dua
patilasan yang Pertama di puncak gunung mayana dan yang satunya di makam
cirebon, Tapi menurut cerita isi makom
tersebut bukan jasad manusia seperti umumnya kuburan isi makom tersebut adalah pekakasnya atau benda pusaka milik mpunya,
lalu makom tersebut sampai sekarang di
beri nama dengan sebutan masing masing nama beliau. Makom makom tersebut sampai
sekarang banyak di kunjungi oleh para Peziarah dari luar daerah.
Beberapa waktu kedepan setelah tempat itu kosong datang lagi seorang pengambara yang bernama
Bah Murokab Beliau bermukim di salah satu tempat yaitu Cigula tempat dan lokasi mbah murokab berbeda Kurang
lebih Jarak 1,5 km dari lokasi makom di gunung mayana. Beliau kesehariannya
membuat gula aren, karena di sekitar tempat tersebut banyak pohon aren, atau
dengan kata lain hutan aren. Lama kemudian dia menikah dengan seorang gadis
dari sini dan diberi keturunan sehingga berkembang semakin banyak, dan makin
banyak pemukiman,maka beliau dan lainnya turun mendekati perkampungan karna
Cigula cukup jauh jaraknya.
2.1.1.1 Terbentuk Desa Ciketak
Setelah beberapa tahun lamanya beliau merencanakan membentuk sebuah Desa
yang awal mulanya di sebut CIBONANG Yang Terdiri dari wilayah Ciketak, Bojong,
Nangka. bale Desanya bertempat di kampung Bojong. Dan entah di tahun berapa
Nangka Memisahkan diri karna jarak tempuh yang terlalu jauh dari Desa Cibonang.
Maka sejak saat itu nangka membuat desa yang sampai sekarangpun masih tetap
bernama Desa Nangka. Semenjak itu nama Desa Cibonang di rubah menjadi Desa
CIKETAK dan balai desanya pun pindah ke wilayah Ciketak, karna konon menurut
Cerita ini Ciketak Di Ambil dari kata “CI” yang artinya Cai atau Air dan “
KETAK “ yang artinya Wadah atau tempat mencetak. Yang artinya dari air nira (
Legen ) di Cetak menjadi Gula Aren. Dan sejak itu sampai sekarang Desa Ciketak
terdiri Dari dua Dusun Yaitu Kampung Bojong dan Blok Desa Ciketak.
Adapun Luas Wilayah Desa Ciketak adalah. 66.40 Ha Dengan Batas Wilayah
Yaitu :
Sebelah Utara Desa Kadugede
Sebelah Selatan Desa Kadugede
Sebelah Timur Desa Nangka
Sebelah Barat Desa Kadugede
Untuk lebih
jelasnya berikut silsilah Kepala Desa yang pernah memimpin desa Ciketak dari jaman dahulu
sampai saat ini :
1.
Bapak Murokab
2.
Bapak Boja
3.
Bapak Akil
4.
Bapak Obed (Kuwu
Bojong)
5.
Bapak Nata Dijaya
6.
Bapak Karta
atmaja
7.
Bapak Moh. Nasir
8.
Bapak E. Didi
Sukandi
9.
Bapak E. Didi
Sukandi
10.
Bapak Parman
11.
Bapak Suja
12.
Bapak Parman
Kebudayaan
Masyarakat Desa Ciketak yang ada sejak zaman dulu diantaranya ; Rudat
Wilayah Desa Ciketak terangkum dalam
wilayah Kecamatan Kadugede. Pada tahun 1930.
2.1.1.2 Sejarah Pembangunan Desa
Tabel 1
SEJARAH PEMBANGUNAN DESA
TAHUN
|
KEJADIAN YANG BAIK
/ KEBERHASILAN
|
KEJADIAN YANG BURUK
/ KEGAGALAN
|
1.
|
Pembukaan jalur jalan desa Blok Gayam tahun 1985
|
-
|
2.
|
Pemindahan gedung balai desa dari yg lama ke yg baru berlokasi dari blok
rt 02 ke lokasi tanah bengkok di Rt 04
|
-
|
3.
|
Pembangunan Mesjid Desa Yg berlokasi di RT 02 Tahun 2008
|
-
|
4.
|
Padat karya Pembukaan jalan tembus Desa Ciketak Nangka sepanjang Kurang
lebih 5 km pada tahun 1987
|
-
|
5.
|
Padat karya pembukaan jalan tembus Ds ciketak Sindang jawa sepanjang
kurang lebih 1 Km Tahun 1991
|
-
|
2.1.2 Demogafi
2.1.2.1 Letak
Geografis
Desa
Ciketak terletak di Daerah
Kawasan Kuningan, dengan luas Wilayah
66.40 Hektar yang terdiri
dari 2 Rukun Warga (RW) dan
8 Rukun Tetangga (RT)
yang merupakan
salah
satu Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan. Dengan batas
wilayah sbb :
Batas
|
Desa/kelurahan
|
Kecamatan
|
Sebelah utara
|
Kadugede
|
Kadugede
|
Sebelah selatan
|
Kadugede
|
Kadugede
|
Sebelah timur
|
Nangka
|
Kadugede
|
Sebelah barat
|
Kadugede
|
Kadugede
|
Secara
Visualisasi, wilayah administratif
dapat dilihat dalam Peta Wilayah Desa Ciketak Sebagai berikut ;
2.1.2.2.
Topografi
Desa Ciketak merupakan desa yang
berada di daerah dataran tinggi. Sebagian besar wilayah Desa Ciketak adalah dataran yang
tinggi, dimana hampir semua desa-desa yang berada di Kecamatan Kadugede
merupakan dataran yang tinggi dan rata. Di sebelah timur dibatasi oleh Desa Nangka, dan disebelah
selatan berbatasan dengan Kadugede,
sementara di sebelah barat dibatasi Desa Kadugede dan sebelah Utaranya dibatasi Desa Kadugede
2.1.2.3. Hidrologi dan Klimatologi
Aspek
hidrologi suatu wilayah desa sangat diperlukan dalam pengendalian dan
pengaturan tata air wilayah desa. Berdasarkan hidrologinya, aliran-aliran
sungai di wilayah desa Ciketak
membentuk pola Daerah Aliran Sungai, yaitu DAS Tercatat beberapa sungai maupun solokan baik skala kecil, sedang, dan
besar, terdapat di desa Ciketak,
seperti :
-
Sungai Cisanggarung
-
Sungai Anank sungai cisanggaraung ( Cileungsir )
2.1.2.4. Luas dan Sebaran Penggunaan Lahan
Pada umumnya lahan yang terdapat di
Desa Ciketak digunakan secara
produktif, hal ini menunjukkan bahwa di Desa Ciketak memiliki Sumber daya alam yang memadai
dan siap untuk diolah. Luas lahan berupa sawah teknis seluas 0 ha, non teknis 25 Ha, dan yang lainnya berupa pekarangan/pemukiman 10 Ha, lainnya 31,310 ha, Untuk lebih
jelasnya mengenai luas tanah dan penggunaannya dapat dilihat pada tabel berikut
ini.
Tabel : 2
Luas Lahan Menurut Jenis Penggunaan
Di Desa Ciketak Tahun 2016
Luas Lahan Menurut Jenis Penggunaan
Di Desa Ciketak Tahun 2016
Sawah (Ha)
|
Darat [Ha]
|
||||||
Teknis
|
½
Teknis
|
Tadah
Hujan
|
Pekarangan
Pemukiman
|
Hutan
Rakyat
|
Tegal /
Ladang
|
Hutan
Negara
|
Lain-lainnya
|
-
|
-
|
25 Ha
|
10 Ha
|
11 Ha
|
9 Ha
|
-
|
-
|
Sumber : Data Desa Ciketak 2015
2.1.3. Keadaan
Sosial
2.1.3.1.
Kependudukan
Penduduk Desa Ciketak berdasarkan data terakhir hasil
Sensus Penduduk Tahun 2015 tercatat sebanyak 1,526 Jiwa jiwa dan 602 Kepala Keluarga. Untuk lebih
jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut
ini
Tabel : 3
Jumlah
Penduduk dan Kepala Keluarga Desa Ciketak Tahun 2012-2015
No
|
Tahun
|
Jumlah Penduduk
|
Jumlah KK
|
||
1
|
2012
|
1400
|
466
|
||
2
|
2013
|
1470
|
501
|
||
3
|
2014
|
1485
|
546
|
||
4
|
2015
|
1527
|
602
|
Tabel : 4
Jumlah Penduduk Desa Ciketak Tahun
2015 Berdasarkan Umur
No
|
Tahun
|
Usia
|
Jumlah
|
||
0-15
|
15-65
|
65-atas
|
|||
1
|
2015
|
352
|
1045
|
130
|
1527
|
Tabel : 5
Jumlah Penduduk Desa
Ciketak Tahun 2015 Berdasarkan Pekerjaan
Pekerjaan
|
||||||||
PNS
|
Swasta
|
Pedagang
|
Petani
|
Tukang
|
Buruh Tani
|
Peternak
|
Jasa
|
lainnya
|
64
|
27
|
76
|
19
|
17
|
527
|
16
|
11
|
-
|
Tabel : 6
Jumlah Penduduk Desa
Ciketak Tahun 2015 Berdasarkan Pendidikan
Pendidikan
|
||||||
TK
|
SD
|
SMP
|
SMU
|
Akademi
|
Sarjana
|
Pondok Pesantren
|
32
|
143
|
89
|
44
|
2
|
68
|
22
|
2.1.3.2. Indeks Pembangunan Manusia
Perkembangan
capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Desa Ciketak Tahun 2013 s.d. Tahun 2015 dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel : 7
Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Desa Ciketak Tahun 2013 – 2015
Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Desa Ciketak Tahun 2013 – 2015
No
|
Uraian
|
2013
|
2014
|
2015
|
1
|
Indeks Pendidikan
|
55 %
|
68 %
|
95 %
|
2
|
Indeks Kesehatan
|
54 %
|
78
%
|
97
%
|
3
|
Indeks Daya Beli
|
40 %
|
41
%
|
41,5
%
|
Target IPM Desa Ciketak
|
65 %
|
65 %
|
65
%
|
|
Target IPM Kab. Kuningan
|
65 %
|
65 %
|
65
%
|
|
Realisasi IPM
|
40 %
|
41 %
|
41,5
%
|
2.1.3.3. Kesehatan
Tenaga kesehatan di Desa Ciketak pada Tahun 2015 terbagi atas,
bidan 2
orang, dukun beranak 0
orang, dan partisipasi masyarakat di bidang kesehatan sebanyak 12 Orang. Untuk lebih jelasnya dapat
dilihat pada tabel
berikut ini.
Tabel : 8
Jumlah Tenaga Kesehatan dari Partisipasi Masyarakat
Di Desa Ciketak Tahun 2015
Jumlah Tenaga Kesehatan dari Partisipasi Masyarakat
Di Desa Ciketak Tahun 2015
No
|
Tenaga
Kesehatan
|
Jumlah
|
Ket.
|
|
1
|
Medis
|
Doktor Umum
|
-
|
-
|
Dokter Spesialis
|
-
|
-
|
||
2
|
Keperawatan
|
Bidan
|
2
|
1 bidan desa
1 bidan puskesmas
|
Perawat
|
||||
3
|
Partisipasi Masyarakat
|
Dukun Bayi
|
-
|
-
|
Posyandu
|
13
|
|||
Polindes
|
-
|
-
|
||
POD
|
-
|
-
|
||
Desa Siaga
|
-
|
-
|
||
Kader Kesehatan Aktif
|
13
|
-
|
||
Paraji Sunat
|
-
|
-
|
||
JUMLAH
|
13
|
Sumber
: Data Desa Ciketak 2015.
Jumlah
kelahiran bayi (persalinan) pada tahun 2015 adalah sebanyak ……..jiwa, yang terdiri atas bayi lahir hidup sebanyak ……… jiwa, bayi lahir mati sebanyak …….. jiwa. Untuk (ebih jetasnya dapat
dilihat pada tabet 7
berikut ini.
Tabel
: 9
Jumlah Kelahiran Hidup dan Kematian Bayi
Jumlah Kelahiran Hidup dan Kematian Bayi
No
|
Uraian
|
2013
|
2014
|
2015
|
Rata - rata
|
1
|
Bayi Lahir Hidup
|
……
|
……..
|
…….
|
………
|
2
|
Jumlah Kematian Bayi
|
……
|
……..
|
…….
|
………
|
JUMLAH
|
……
|
……..
|
…….
|
………
|
2.1.3.4
Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu
modal dasar pembangunan. Sehingga pendidikan adalah sebuah Investasi (modal) di
masa yang akan datang.
Di Desa Ciketak tahun 2013-2015, jumlah guru
dan murid tiap tahunnya mengalami peningkatan. Guru pada tahun 2015 berjumlah 18 Orang, dengan jumlah murid
PAUD sebanyak 32 orang, SD sebanyak 144 orang, SLTP sebanyak 0 Orang, SLTA sebanyak 0 Orang Untuk lebih jelasnya
dapat diLihat pada tabel 10
di bawah ini.
Tabel : 10
Data Pendidikan/Sekolah Formal dan Non Formal
Data Pendidikan/Sekolah Formal dan Non Formal
No
|
Uraian
|
PAUD
|
SD
|
SLTP
|
SLTA
|
1
|
Guru
|
4
|
13
|
7
|
3
|
2
|
Murid
|
32
|
143
|
28
|
20
|
Pada
masa kepemimpinan Kepala Desa ini, jumlah sarana prasarana sekolah, maupun
jenjang terus diupayakan baik kuantitas maupun kuatitasnya.
Adapun jumlah sarana prasarana
pendidikan di desa Ciketak
hanya dari jenjang PAUD dan SD. Nama. dan Jumlah sarana Pendidikan yang ada di
Desa Ciketak untuk lebih jelasnya dapat
dilihat pada tabel
di bawah ini.
Tabel : 11
Data Sarana dan prasarana Pendidikan
Data Sarana dan prasarana Pendidikan
No
|
Nama Sekolah
|
Jenjang
|
Status
|
Lokasi
|
Jumlah Murid
|
1.
|
Paud
al furkon
|
3 - 5
|
Diakui
|
Dusun 2
|
32
|
2.
|
SDN
1 Ciketak
|
7 - 12
|
Terdaptar
|
Dusun 2
|
144
|
Sumber : Data Desa Tahun
2015
Rekapitulasi Jenis dan jenjang Sarana
Pendidikan Formal dan Non Formal di Desa Ciketak dapat dilihat pada tabel di bawah
ini.
Tabel : 12
Jenis dan jenjang Sarana Pendidikan Formal dan Non Formal
Jenis dan jenjang Sarana Pendidikan Formal dan Non Formal
No
|
Jenis Sekolah
|
Jenjang
|
Lokasi
|
1.
|
Paud
al furkon
|
3-5
|
Dusun 2
|
2.
|
SDN
1 Ciketak
|
7-12
|
Dusun 2
|
JUMLAH
|
2
|
Sumber : Data Desa Tahun 2015
2.1.3.5 Kesejahteraan Sosial (Masyarakat)
Tantangan yang dihadapi dalam
pembangunan kesejahteraan sosial metiputi proses globalisasi dan
industrialisasi serta krisis ekonomi dan politik yang berkepanjangan. Dampak
yang dirasakan diantaranya semakin berkembang dan meluasnya bobot, jumlah dan
kompleksitas berbagai permasalahan sosial. Keadaan ini bisa dilihat dan diamati
dari data tabel
penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di bawah ini;
Tabel : 13
Kondisi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Kondisi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
No
|
Masalah
Kesejahteraan Sosial
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
Anak terlantar
|
-
|
-
|
2
|
Anak Nakal
|
-
|
-
|
3
|
Anak Balita
terlantar
|
-
|
-
|
4
|
Anak jalanan
|
-
|
-
|
5
|
Lansia Terlantar
|
-
|
-
|
6
|
Pengemis
|
-
|
-
|
7
|
Gelandangan
|
-
|
-
|
8
|
Korban NAPZA
|
-
|
-
|
9
|
Pekerja Sek
Komersial
|
-
|
-
|
10
|
Eks
Narapidana
|
-
|
-
|
11
|
Penyandang
Cacat
|
-
|
-
|
12
|
Penyandang
Cacat Eks Penyakit Kronis
|
8
|
-
|
13
|
Keluarga
Miskin Sosial
|
90
|
KRT
|
14
|
Keluarga
Bermasalah Sosial Psikologis
|
-
|
-
|
15
|
Keluarga
Rumahnya Tidak layak huni
|
33
|
KK
|
16
|
Wanita Rawan
Sosial Ekonomi
|
38
|
-
|
17
|
Pemulung
|
-
|
-
|
18
|
Janda PKRI
|
11
|
-
|
19
|
Korban
Bencana Alam
|
-
|
-
|
20
|
Masyarakat
yang tinggal di daerah bencana
|
-
|
-
|
21
|
Komunitas
adat terpencil
|
1
|
-
|
2.1.3.6
Ketenaga Kerjaan
Berkaitan dengan perkembangan
situasi dan kondisi ketenagakerjaan di Desa Ciketak sampai akhir tahun 2015,
masih menunjukkan keadaan kondusif, walaupun di pihak lain masih dihadapkan
pada keterbatasan lapangan kerja dan jumtah pencari kerja yang cukup banyak.
Keadaan ini semakin sulit dikendalikan sebagai akibat krisis ekonomi dan
kenaikan harga BBM. Banyaknya pencari kerja di Desa Ciketak adalah sebagai
akibat penambahan angkatan kerja baru dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kondisi ini terus berlangsung di berbagai lapisan dan tingkatan sektor-sektor
usaha strategis yang banyak menyerap tenaga kerja. Keadaan seperti ini
memberikan kontribusi sangat besar terhadap jumlah pencari kerja yang tidak
terproyeksikan sebelumnya.
Dari segi
pendidikan, lulusan SLTA menempati urutan tertinggi dari jumlah persentase
pencari kerja yang berhasil ditempatkan terhadap total pencari kerja, yaitu
menurut tingkat pendidikan mencapai angka 75 %.
Dalam hal penyerapan tenaga kerja,
jumlah tenaga kerja yang ditempatkan mengalami kenaikan dibandingkan dengan
tahun sebelumnya, sementara jumlah pencari kerja yang terdaftar mengalami
penurunan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.
Tabel : 14
Jumlah Tenaga Kerja, Pencari Kerja, dan Lowongan Kerja
Jumlah Tenaga Kerja, Pencari Kerja, dan Lowongan Kerja
No
|
Yang
Terdaftar
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
Pencari Kerja
|
70
|
Lulusan
sma dan smp
|
2
|
Yang Ditempatkan
|
-
|
-
|
3
|
Lowongan Kerja
|
-
|
-
|
4
|
Sisa
Pencari Kerja
|
-
|
-
|
2.1.3.7
Pemuda dan Olahraga
Dalam hal kepemudaan, pada tahun 2015 tidak terlepas dari
aktifitas dan eksistensi Karang Taruna, baik level desa maunun level RW,
sedangkan jumlah anggota karang taruna aktif untuk level desa berjumlah 10 orang, serta
hampir seluruh usia karang taruna terlibat aktif di kepengurusan Tingkat RW,
baik pengurus aktif, maupun anggota biasa.
Sedangkan organisasi keolahragaan yang
ada di desa Ciketak cukup variatif, Hampir semua organisasi tersebut masih
dikelola secaraamatir, dan hanya penyaluran kegemaran saja. Untuk lebih jelasnya data organisasi keolahragaan dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.
Tabel
: 15
Data Klub / Perkumpulan Olahraga
Data Klub / Perkumpulan Olahraga
No
|
Klub Olahraga
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
Sepak Bola
|
2
|
club
|
2
|
Bola Voli
|
2
|
club
|
3
|
Bulu Tangkis
|
2
|
perorangan
|
4
|
Meja Tenis
|
1
|
perorangan
|
5
|
Senam Sehat
|
1
|
club
|
6
|
Pencak silat
|
-
|
-
|
7
|
Futsal
|
2
|
club
|
2.1.3.8
Kebudayaan
Kebudayaan yang ada di desa Ciketak
merupakan modal dasar pembangunan yang melandasi pembangunan yang akan
dilaksanakan, warisan budaya yang bernilai luhur merupakan dasar dalam rangka
pengembangan pariwisata budaya yang dijiwai oleh mayoritas keluhuran Nilai
Agama Islam. Salah satu aspek yang ditangani dan terus di lestarikan secara
berkelanjutan adalah pembinaan berbagai kelompok kesenian.
2.1.3.9
Tempat Peribadatan
Tabel : 16
Tabel Tempat Peribadatan
Tabel Tempat Peribadatan
No
|
Jenis
|
Jumlah
|
Ket.
|
1
|
Masjid
|
2
|
Dusun Satu 1
Dusun Dua 1
|
2
|
Mushola
|
3
|
Rt 01 2
Rt 04 1
|
4
|
Madrasah
|
-
|
-
|
Sumber : Data Desa Tahun
2015
2.1.4. Keadaan Ekonomi
2.1.4.1. Pajak Dan Retribusi Desa
Pajak Bumi dan Bangunan Desa Ciketak Tahun 2015
mengalami peningkatan daripada tahun sebelumnya. Penerimaan pajak bumi dan
bangunan pada tahun 2015 sebesar Rp.
Tabel
: 17
Pajak Bumi dan Bangunan dan Swadaya Masyarakat
Pajak Bumi dan Bangunan dan Swadaya Masyarakat
No
|
Uraian
|
2013
|
2014
|
2015
|
1
|
Pajak Bumi dan Bangunan
|
15,476,862
|
15,025,542
|
17,897,784
|
2
|
Swadaya Masyarakat
|
11,000,000
|
13,000,000
|
15,000,000
|
3
|
Lain-lain
|
-
|
-
|
-
|
JUMLAH
|
26,476,862
|
28,025,542
|
32,897,784
|
2.1.4.2
Alokasi Dana Desa
Dana desa pada dasarnya adalah
merupakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan yang dialokasikan
kepada Desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka pelaksanaan
desentratisasi. Untuk desa Ciketak besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) 3 (tiga)
Tahun terakhir (2013-2015)
adalah sebagaimana bisa dilihat pada label dibawah ini.
Tabel: 18
Besar Alokasi Dana Desa (ADD)
No
|
Tahun
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
2013
|
170,000,000
|
-
|
2
|
2014
|
240,000.000
|
-
|
3
|
2015
|
304,309,690
|
-
|
2.1.4.3
Sumber Penerimaan Desa Lainnya
Sumber penerimaan desa lainnya di
Desa Ciketak dalam kurun waktu 2013-2015 adalah dari berbagai sumber.
2.1.4.4
Prasarana dan Sarana Sosial Ekonomi
Pada
umumnya jenis sarana sosial ekonomi masyarakat desa Ciketak berupa usaha
perdagangan, terutama warung kebutuhan rumah tangga sehari-hari yang berskala
kecil sekali.
Disamping
itu pula sarana ekonomi yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat desa Ciketak
adalah Perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar Kecamatan Kadugede (pabrik),
transportasi ojeg, dan sarana lahan pertanian dan perkebunan dengan skala kecil
pula.
Hal
ini yang menjadikan Desa Ciketak maupun desa yang ada di Kecamatan Kadugede
menjadi beda dengan desa dan kecamatan lain di Kabupaten Kuningan.
Adapun
jumlah warung yang menjual kebutuhan sehari-hari di desa Ciketak sebanyak 38
buah. Sedangkan jumlah penduduk yang memiliki mata pencaharian sebagai karyawan
pabrik sebanyak 100 orang, 6 % dari jumlah penduduk desa Ciketak
2.1.4.5
Transportasi dan
perhubungan
Panjang jalan di Desa Ciketak pada
tahun 2015
sepanjang 2,5 km ( 2500 meter), yang terdiri dari jalan kabupaten 1,5 Km, serta
jalan desa sepanjang 1 km.
2.1.4.6
Telekomunikasi dan
Informasi
Penggunaan jaringan komunikasi di
Desa Ciketak khususnya pengguna telepon genggam sudah hampir seluruh kepala
rumah tangga dan sebagian besar sudah
dilengkapi akses internet. Masyarakat sudah dapat
mengakses informasi transaksi bisnis maupun jasa yang diperlukan masyarakat
semakin mudah dijangkau.
2.1.4.7
Pengairan dan Keirigasian
Penanganan keirigasian/pengairan
diarahkan dalam rangka memenuhi kebutuhan para petani sawah, maupun tanaman
palawija lainnya. Kondisi jaringan irigasi di desa Ciketak pada tahun 2016 ini kondisinya cukup baik, tetapi pada saat musim kemarau masih terjadi kekurangan air.
Dari kondisi diatas, pemerintah desa Ciketak merasa perlu
melakukan terobosan dalam upaya pelestarian saluran irigasi ini, dan hal ini
merupakan program unggulan yang menjadi super prioritas program pembangunan
desa pada periode kepemimpinan
sekarang ini.
Namun upaya ini terhambat karena kurang
adanya perhatian yang optimal dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat
untuk menanggulangi masalah kerusakan jaringan irigasi ini, padahal hampir 85 %
masyarakat Desa Ciketak memerlukan air untuk membuat sawah menjadi lebih
produktif dan berkualitas.
2.1.4.8
Drainase
Sistem drainase merupakan sistem
pengairan air hujan yang terdiri dari 2 (dua) macam sistem, yaitu sistem
drainase melalui sungai, solokan, atau saluran sekunder atau disebut drainase
makro, dan ini menjadi sistem yang hampir seluruhnya digunakan di Desa Ciketak,
Serta sistem yang melalui saluran-saluran lingkungan atau disebut drainase
mikro.
2.1.4.9
Air Bersih
Air bersih merupakan salah
satu kebutuhan pokok manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya seperti minum,
memasak, mencuci, dan sebagainya. Untuk memenuhi kebutuhan akar air bersih,
saat ini penduduk desa Ciketak sebagian besar masih menggunakan
sumur
pompa mengenai masalah Jenis sumber air yang digunakan masyarakat dapat dilihat
pada tabel di bawah ini.
Tabel : 19
Jenis Sumber Air Bersih Yang Digunakan Masayarakat
Jenis Sumber Air Bersih Yang Digunakan Masayarakat
No
|
Jenis Sumber Air Bersih
Yang Digunakan Masyarakat
|
Jumlah Rumah Tangga
Pengguna.
|
Persentase
|
I
|
PAM
|
189
|
45
|
2
|
Sumur Pompa
|
-
|
-
|
3
|
Artesis
|
-
|
-
|
4
|
Sumur Gali
|
324
|
55
|
5
|
Fasilitas Air Bersama
|
-
|
-
|
6
|
Kali/Sungai
|
-
|
-
|
2.1.4.10
Air Limbah
Jenis limbah yang terdapat di Desa Ciketak
dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu limbah domestik dan limbah non domestik.
Limbah domestik merupakan limbah hasil buangan rumah tangga dari kegiatan
mandi, cuci, dan kakus. Sedangkan timbah non domestik adalah limbah yang
dihasilkan oleh kegiatan non rumah tangga, seperti limbah penggilingan padi,
limbah ternak, limbah industry rumah tangga (konveksi) dan sebagainya.
Sistem pembuangan timbah domestik di
desa Ciketak selain menggunakan jamban keluarga berupa septictank/cubluk, juga
memanfaatkan sungai, dan kolam, dan pembuangan langsung ke saluran drainase
yang ada. Namun berdasarkan data yang ada pada tahun 2015 ini, sudah sebagian
besar masyarakat membuang limbah domestik melalui saluran septictank.
2.1.4.11
Energi
Pada umumnya masyarakat desa Ciketak
sudah hamper 95 % tersambung jaringan listrik. Mengingat jaringat listrik sudah
sampai ke setiap RW se Desa
Ciketak hanya masih ada beberapa rumah tangga yang belum
tersambung, karena satu kendala yakni faktor ekonomi. Mereka umumnya mengambil
aliran tistrik kepada tetangga terdekatnya. Jumlah rumah tangga yang memasang
sambungan listrik di Desa Ciketak pada tahun 2015 sebanyak 586 Rumah tangga.
2.1.4.12
Musim
Di desa Ciketak ada 2 musim yaitu
musim kemarau dan musim penghujan.
2.1.4.13
Pola, Penggunaan
Lahan Pertanian
Lahan Sawah dimusim penghujan
ditanami padi dan musim Kemarau kadang ditanami palawija, atau bahkan masih ada
petani yang memaksakan untuk menanam padi, lahan Pekarangan ditanami
macam-macam tanaman kecil seperti sayuran, Buah dan lainnya.
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1.
Pembagian Wilayah
Desa
Sawah
(Ha)
|
Darat
[Ha]
|
||||||
Teknis
|
½ Teknis
|
Tadah Hujan
|
Pekarangan
Pemukiman
|
Hutan Rakyat
|
Tegal/
ladang
|
Hutan Negara
|
Lain-lain
|
-
|
-
|
25 Ha
|
15,240Ha
|
11 Ha
|
9 Ha
|
-
|
-
|
Sumber
: Data Desa tahun 2015
Desa Ciketak terdiri dari 2
Dusun/blok, 2 RW. dan 8 RT yaitu :
-
blok Ciketak RW. 01
-
blok Bojong RW. 02
2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
2.2.3 Kondisi Pemerintahan Umum
2.2.3.1 Pelayanan Catatan Sipil
Pelayanan yang berkaitan dengan
pengaturan kependudukan yaitu, KK, KTP, NIK (surat pengantar saja), serta
pelayanan yang berhubungan dengan catatan sipil berupa akta kelahiran, akta
kematian, akta perkawinan, dan akta-akta lainnya. Untuk
lebih jelasnya mengenai, layanan catatan sipil dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel : 20
Data Pelayanan Catatan Cipil Tahun 2015
Data Pelayanan Catatan Cipil Tahun 2015
No
|
Jenis
Layanan
|
Jumlah
|
Keterangan
|
I
|
KTP
|
1197
|
-
|
2
|
KK
|
587
|
-
|
3
|
Akta Kelahiran
|
1172
|
-
|
4
|
Akta – Akta Lainnya
|
120
|
-
|
2.2.3.2 Perijinan
Di Desa
Ciketak, kesadaran mesyarakat dalam hal pembuatan perijinan masih sangat kurang terutama dalam hal
Ijin Mendirikan Bangunan, adapun jenis
perijinan yang ada dan pernah dibuat oleh masyarakat adalah:
- Ijin
Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT)
- Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB)
- Ijin
Gangguan (HO)
- Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP)
- Ijin
Penggunaan dan Pemanfaatan Air Tanah
- Ijin
Usaha Pertambangan Bahan galian Golongan C
2.2.3.3 Aparatur Pemerintahan
Jumlah pegawai di lingkungan
Pemerintah Desa Ciketak Tahun 2015 sebanyak 1 orang Kepala Desa, 1 orang
Sekretaris Desa, 3 orang Kasi, 2 Orang Kaur 1 orang staf dan 2 orang Kepala
Dusun. Untuk jelasnya dapat dilihat dari tabel
di bawah ini.
Tabel : 21
Jumlah Aparatur Pemerintahan dan Anggota Kelembagaan
Jumlah Aparatur Pemerintahan dan Anggota Kelembagaan
No
|
Jabatan
|
Jumlah
|
Keterangan
|
I
|
Kepala Desa
|
1
|
-
|
2
|
Sekretariat Desa
|
1
|
-
|
3
|
Kepala Seksi
|
3
|
-
|
4
|
Kepala Urusan
|
2
|
-
|
5
|
Kepala Dusun
|
2
|
-
|
6
|
Ketua RT
|
8
|
-
|
JUMLAH
|
17
|
-
|
2.2.3.4 Isu Strategis
Isu Strategis merupakan permasalahan
yang berkaitan dengan fenomena atau belum dapat diselesaikan pada periode lima
tahun sebelumnya, dan memiliki dampak jangka panjang bagi keberlanjutan
pelaksanaan pembangunan, sehingga pertu diatasi secara sertahap. Isu strategis
Pembangunan Desa :
a.
Kualitas pelayanan
umum pemerintahan masih dirasakan belum memuaskan bagi sebagian masyarakat Desa
Ciketak, seperti pendidikan, kesehatan, kependudukan, sarana prasarana umum,
yang bertumpu pada kurangnya alokasi dana yang ada dan kuatitas aparatur
pemerintahan.
b.
Kompetensi dan daya
saing penduduk usia produktif/angkatan kerja di Desa Ciketak masih dirasakan
kurang memenuhi harapan dunia usaha, sehingga peluang kerja dan peluang usaha
yang ada kurang secara optimal. Hal ini sangat berkaitan dengan kesempatan
mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
c.
Pertumbuhan ekonomi
yang relative lambat mengakibatkan sektor riil kurang mampu berkembang dan
memberikan pendapatan secara merata kepada segenap masyarakat. Hal ini masih
terdapatnya masyarakat Desa Ciketak berada di bawah garis kemiskinan.
d.
Masih rusaknya
berbagai sarana jalan sebagai sarana utama mobilisasi perekonomian, jaringan
irigasi, sarana pendidikan, bertumpuknya lokasi persekolahan, kurang
berjalannya bentuk-bentuk perekonomian desa, dan juga fasititas olahraga, serta
pelayanan kesehatan masyarakat, yang berujung pada kesejahteraan masyarakat.
BAB III
POTENSI DAN MASALAH
3.1 Potensi
3.1.1
Sumber Daya Alam
Tabel : 22
Jenis Sumber Daya Alam
Jenis Sumber Daya Alam
No
|
Jenis
|
Jumlah/
Luas
|
Lokasi
|
1
|
Tanah Carik
Desa
|
5,831
ha
|
bengkok
|
2
|
Batu
Alam/Batu Pasir
|
-
|
-
|
3
|
Hutan Bambu
|
1,45
ha
|
Hutan
rakyat
|
4
|
Kayu
|
3,332
ha
|
Hutan
rakyat
|
5
|
Lahan
pekarangan masih luas
|
11,649
ha
|
Tanah
rakyat
|
6
|
Tanah Sawah
|
23,748
ha
|
-
|
7
|
Tanah
Perkebunan
|
1,45
ha
|
-
|
8
|
Palawija
|
8,54
ha
|
-
|
9
|
Tanah Hibah
Masyarakat
|
-
|
-
|
10
|
Sumber Mata
Air
|
0,2
ha
|
-
|
11
|
Hutan Rakyat
|
8,563
ha
|
-
|
12
|
Hutan
Lindung
|
-
|
-
|
13
|
Irigasi
|
0,8
ha
|
-
|
14
|
Sungai/Solokan
|
1,78
ha
|
-
|
15
|
Lainnya
|
-
|
-
|
3.1.2
Sumber Daya Manusia
Tabel : 23
Jumlah Penduduk Hasil Sensus Tahun 2015
No
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
Prosentasi ( % )
|
1
|
Laki –
laki
|
772
|
56 &
|
2
|
Perempuan
|
755
|
44 %
|
JUMLAH
|
1527
|
Tabel : 24
Usia Penduduk
Usia Penduduk
No
|
Usia
|
Jumlah
|
Prosentaseu
(
% )
|
1
|
0 – 2 Tahun
|
44
|
|
2
|
3 – 4 Tahun
|
75
|
|
3
|
4 – 6 Tahun
|
88
|
|
4
|
7 – 12 Tahun
|
127
|
|
5
|
13 – 15
Tahun
|
82
|
|
6
|
16 – 19
Tahun
|
97
|
|
7
|
20 – 30
Tahun
|
268
|
|
8
|
31 – 45
Tahun
|
319
|
|
9
|
46 – 60
Tahun
|
300
|
|
10
|
61 – 70
Tahun
|
98
|
|
11
|
71 >
|
39
|
|
JUMLAH
|
1527
|
Tabel : 25
Tingkat Pendidikan Penduduk
Tingkat Pendidikan Penduduk
No
|
Tingkat
Pendidikan Penduduk
|
Jumlah
|
Prosentase
(
% )
|
1
|
Tidak Tamat
SD
|
-
|
|
2
|
Tamat SD
|
938
|
40 %
|
3
|
Tamat SLTP
|
231
|
20 %
|
4
|
Tamat SLTA
|
297
|
20 %
|
5
|
D1
|
29
|
10 %
|
6
|
D2
|
-
|
-
|
7
|
D3
|
-
|
-
|
8
|
S1
|
30
|
9 %
|
9
|
S2
|
2
|
1 %
|
10
|
S3
|
-
|
-
|
JUMLAH
|
1527
|
Tabel : 26
Jenis Mata Pencaharian
Jenis Mata Pencaharian
No
|
Jenis Mata
Pencaharian
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
PNS Umum
|
4
|
-
|
2
|
PNS Guru
|
21
|
-
|
3
|
Guru
Honor/GTY/GTT
|
7
|
|
4
|
TNI
|
1
|
-
|
5
|
POLRI
|
1
|
-
|
6
|
Pensiunan
TNI/POLRI
|
7
|
-
|
7
|
Pensiunan
PNS
|
9
|
-
|
8
|
Pensiunan
BUMN
|
3
|
-
|
1
|
Tidak Tamat
SD
|
-
|
|
2
|
Tamat SD
|
938
|
40 %
|
3
|
Tamat SLTP
|
231
|
20 %
|
4
|
Tamat SLTA
|
297
|
20 %
|
5
|
D1
|
29
|
10 %
|
6
|
D2
|
-
|
-
|
7
|
D3
|
-
|
-
|
8
|
S1
|
30
|
9 %
|
9
|
S2
|
2
|
1 %
|
10
|
S3
|
-
|
-
|
JUMLAH
|
1527
|
Tabel : 26
Jenis Mata Pencaharian
Jenis Mata Pencaharian
No
|
Jenis Mata
Pencaharian
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
PNS Umum
|
4
|
-
|
2
|
PNS Guru
|
21
|
-
|
3
|
Guru
Honor/GTY/GTT
|
7
|
|
4
|
TNI
|
1
|
-
|
5
|
POLRI
|
1
|
-
|
6
|
Pensiunan
TNI/POLRI
|
7
|
-
|
7
|
Pensiunan
PNS
|
9
|
-
|
8
|
Pensiunan
BUMN
|
3
|
-
|
9
|
Karyawan
Swasta
|
43
|
-
|
10
|
Buruh
|
28
|
-
|
11
|
Tukang
|
12
|
-
|
12
|
Wiraswasta/Pengrajin
|
20
|
-
|
13
|
Pedagang
Keliling
|
11
|
-
|
14
|
Pedagang
|
56
|
-
|
15
|
Petani
|
20
|
-
|
16
|
Buruh Tani
|
98
|
-
|
17
|
Kuli
|
51
|
|
18
|
Pengemudi
Ojeg
|
17
|
-
|
19
|
Ustadz
|
8
|
-
|
20
|
Dokter
|
-
|
-
|
21
|
Perawat
|
-
|
-
|
22
|
Bidan
|
2
|
-
|
23
|
Dukun
Beranak
|
-
|
-
|
24
|
Pengrajin
|
-
|
-
|
25
|
Pegawai Seni
|
-
|
-
|
26
|
Wartawan/Koresponden
|
-
|
-
|
27
|
Politikus
|
-
|
-
|
28
|
Mahasiswa
|
7
|
-
|
29
|
TKI (TKW)
|
6
|
-
|
30
|
Tidak
Bekerja
|
75
|
-
|
31
|
Lainnya
|
-
|
-
|
JUMLAH
|
579
|
3.1.3
Sumber Daya
Kelembagaan
Tabel : 27
Kelembagaan dan Organisasi
Kelembagaan dan Organisasi
No
|
Jenis
Organisasi
Kelembagaan
|
Jumlah
Anggota/Lembaga
|
Lokasi
|
1
|
BPD
|
1
|
Balai
desa
|
2
|
LPM
|
1
|
Balai
desa
|
3
|
MUI
|
1
|
Majlis
ta,lim
|
4
|
PKK dan Kader PKK
|
1
|
Balai
desa
|
5
|
Linmas
|
6
|
Balai
desa
|
6 Karang Taruna 450 orang
|
Karang Taruna
|
1
|
Balai
desa
|
7
|
Rukun Warga
|
2
|
desa
|
8
|
Rukun Tetangga
|
8
|
desa
|
9
|
Kelompok Tani
|
2
|
desa
|
10
|
BUMDES
|
-
|
-
|
11
|
Posyandu
|
2
|
desa
|
12
|
Polindes
|
1
|
desa
|
13
|
Gapoktan
|
1
|
desa
|
14
|
DKM
|
2
|
Mesjid
jami
|
15
|
Yayasan
|
-
|
-
|
16
|
Partai
Politik
|
-
|
-
|
17
|
Kelompok
Arisan
|
-
|
-
|
18
|
Kelompok
Senam
|
-
|
-
|
23
|
Lainnya
|
-
|
-
|
3.1.4
Sumber Daya Finansial
Jenis Sumber Daya
Finansial
No
|
Jenis
Sumber Daya Finansial
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
ADD
|
304,309,690
|
-
|
2
|
BUMDES
|
-
|
-
|
3
|
PAM
Desa
|
-
|
-
|
4
|
Bantuan
Langsung Masyarakat
|
-
|
-
|
5
|
Dana
Bantuan Sosial
|
-
|
-
|
6
|
Kencleng
Masjid/Pengajian
|
-
|
-
|
7
|
Sumbangan
Warga
|
-
|
-
|