Rabu, 18 Mei 2016

RPJMDes 2016 - 2021





KEPALA DESA CIKETAK
KABUPATEN KUNINGAN

PERATURAN DESA CIKETAK
NOMOR 1 TAHUN 2016

TENTANG

 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM Desa) TAHUN 2016 - 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CIKETAK


Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Ciketak tanggal 19 Januari 2016 dalam rangka  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Ciketak perlu dibuat Peraturan Desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;


b.
bahwa untuk menetapkan perubahan sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan  adanya Peraturan Desa tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Ciketak Tahun 2016 – 2021

Mengingat
:
1.   
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



2.   
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);



3.   
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);



4.   
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;



5.   
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);



6.   
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);



7.   
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);



8.   
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa;



9.   
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuningan Tahun 2014-2018;






Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIKETAK
dan
KEPALA DESA CIKETAK


MEMUTUSKAN:





Menetapkan
:
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa) CIKETAK TAHUN 2016 – 2021










BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Ciketak dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciketak
2.
Pemerintah Desa Ciketak adalah Kepala Desa Ciketak dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Ciketak
3.
BPD Desa Ciketak adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa Ciketak berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
4.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa.
5.
Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
6.
Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
7.
Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
8.
Pengundangan adalah penempatan Peraturan di desa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa.
9.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
10.
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif.
11.
Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
12.
Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
13.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN RPJM Desa

Pasal 2

(1)
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2)
Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa.
(3)
Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten /kota.
(4)
Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a.  Pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
b. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
c.  Pengkajian keadaan Desa;
d. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
e.  Penyusunan rancangan RPJM Desa;
f.   Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
g.  Penetapan RPJM Desa.

















BAB III
TATA CARA PENETAPAN RPJM Desa

Pasal 3

(1)
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
(2)
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
(3)
Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
(4)
Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.























BAB IV
KETENTUAN PENUTUP





Pasal 4


Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan  ini akan diatur oleh Keputusan Kepala Desa.

Pasal 5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Ciketak



Ditetapkan di Desa Ciketak

Pada Tanggal 19 Januari 2016



     KEPALA DESA CIKETAK





                  


Diundangkan di Desa Ciketak
pada tanggal 30 Januari 2016
SEKRETARIS DESA CIKETAK


 

        



Lembaran Desa Ciketak 2016 Nomor 1 Tahun 2016




RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM Desa)

TAHUN 2016-2021











PERATURAN DESA CIKETAK
NO 1 TAHUN  2016
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENEGAH DESA
( RPJMDesa )
TAHUN 2016 - 2021


DESA CIKETAK
KECAMATAN KADUGEDE

KABUPATEN KUNINGAN


­­KATA  PENGANTAR


Puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, kami Tim Review RPJMDes  Desa Ciketak telah menyelesaikan penyusunan perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) Tahun Anggaran  2016 - 2021
Tahapan Penyusunan Perubahan RPJMDes Desa Ciketak  Tahun 2016 - 2021  berdasarkan pada peraturan Dalam Negeri (Permendagri No. 66  Tahun 2007) tentang perencanaan pembangunan Desa dan disempurnakan dengan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Dalam rangka pelaksanaan Permendagri No. 66 Tahun 2007  Tentang Perencanaan Pembangunan Desa yang memuat petunjuk teknis tentang penyelenggaraan Musrenbang untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  (RPJMDes)  5 Tahunan dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa)  1 Tahunan.
Latar belakang penyusunan Perubahan RPJMDes Desa Ciketak Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan Tahun 2016 - 2021,   merupakan acuan bagi penentuan arah dan kebijakan pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk menuju Visi Desa Ciketak  yaitu :

“ Desa Ciketak Yang Bersih Indah Sejahtera Dan Agamis

          Kami menyadari , bahwa RPJM Desa Tahun 2016 - 2016 hasil Rancangan yang kami susun ini jauh dari sempurna masih banyak kekurangan-kekurangannya, sehingga diperlukan penyempeurnaan pada beberapa bagian di tahun yang akan datang, namun demikian semoga RPJMDes ini dapat dijadikan (acuan) pada saat implementasinya.
          Dengan selesainya penyusuan  RPJM Desa ini, penyusun tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan arahan dan masukan dalam penyusunan RPJMDes Desa Ciketak Kecamatan Kadugede Tahun 2016 - 2021 Semoga Allah SWT memberikan taufik dan hidayah pada kita semua.  Amiin.



DAFTAR  ISI
Peraturan Desa Ciketak Nomor 1 Tahun 2016

KATA PENGANTAR
..............................................................................
i
DAFTAR ISI
.........................................................................................
ii



BAB I
PENDAHULUAN
.................................................................
1

1.1
Latar Belakang
.........................................................
1

1.2
Dasar Hukum
.........................................................
2

1.3
Pengertian
..........................................................
3

1.4
Maksud dan Tujuan
..................................................
4

1.5
Proses Penyusunan
...................................................
5





BAB II
PROFIL DESA
.....................................................................
7

2.1
Kondisi Desa
.............................................................
7


2.1.1
Sejarah Desa
................................................
9


2.1.2
Demogarfi
....................................................
11


2.1.3
Keadaan Sosial
.............................................
12


2.1.4
Keadaan Ekonomi
.........................................
19

2.2
Kondisi Pemerintahan Desa
.......................................
22


2.2.1
Pembagian Wilayah Desa
..............................
22


2.2.2
Struktur Organisasi Pem. Desa
………….
23


2.2.3
Kondisi Pemerintahan Umum
.......................
23






BAB III
POTENSI DAN MASALAH
....................................................
26

3.1
Potensi
.....................................................................
26

3.2
Masalah
.....................................................................
33





BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
....
37

4.1
Visi dan Misi
.............................................................
37


4.1.1
Visi
.............................................................
34


4.1.2
Misi
.............................................................
39

4.2
Kebijakan Pembangunan
...........................................
39


4.2.1
Arah Kebijakan Pembangunan Desa
.............
39


4.2.2
Strategi Pencapaian
.....................................
40






BAB V
PENUTUP
..........................................................................
41





Lampiran  :

·           Sketsa Desa dilengkapi Potensi dan Masalah  dari Sketsa Desa
·           Kalender Musim dilengkapi Potensi dan Masalah dari Kalender Musim
·           Bagan Kelembagaan dilengkapi Potensi dan masalah dari Bagan Kelembagaan
·           Form – form Lampiran yang ada di Permedagri nomor 114 Tahun 2014


­BAB  I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor:  72  Tahun 2005  tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk kurun waktu perencanaan 6 (Enam) Tahun.
Dalam upaya standarisasi maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 66  Tahun 2007, Tentang Perencanaan Pembangunan Desa, yang ditujukan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa. Dan disempurnakan dengan Permendagri Nomor: 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
RPJM Desa ini merupakan penjabaran Visi, Misi, dan Program Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa secara langsung ke dalam strategi Pembangunan Desa, kebijakan umum, program prioritas Kepala Desa, dan arah kebijakan keuangan desa.
Dalam upaya mewujudkan Visi ,Misi, dan Program Kepala Desa tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan sistematis guna tercapainya sasaran dan tujuan yang telah menjadi komitmen dan kesepakatan dari semua komponen masyarakat (Stakeholders) untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan desa, khususnya dalam jangka waktu 6 ( Enam ) tahun sesuai dengan periode dan masa jabatan Kepala Desa terpilih periode 2016 - 2021, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa secara partisipatif.
Dengan tersusunnya RPJM Desa  ini, diharapkan kinerja dari aparatur pemerintah desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, dimana RPJM Desa  akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa), APBDes, penyusunan LKPJ (Laporan Kerterangan Pertanggung

 Jawaban) Kepala Desa, dan tolak ukur kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, RPJM Desa  ini akan memuat arah kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Ciketak, dimana program‑program yang diusulkan diharapkan akan dibiayai oleh APBDes Desa Ciketak dan sumber-sumber dana lain yang dapat diperoleh.
Secara umum, kondisi Desa Ciketak memiliki posisi sangat strategis dalam jalur mobilisasi, dan sumberdaya alam yang cukup potensial, sehingga diperlukan upaya yang cukup signifikan (Political Will) dari pemerintah maupun stakeholders untuk membangun Desa Ciketak menjadi lebih baik, dengan kepemimpinan Kepala Desa dan komitmen yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini perlu terus didorong dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat (publik) dan kesejahteraan masyarakat, sehingga simpul-simpul pembangunan yang dilaksanakan di Desa Ciketak tidak terlepas dari arah kebijakan dan strategi pembangunan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Kadugede, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Propinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Pusat.
Dokumen RPJM Desa  ini selain sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa dan penyusunan RAPB Desa, juga merupakan dasar penilaian kinerja Kepala Desa terpilih dalam melaksanakan pemerintahan desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya, dan menjadi tolak ukur keberhasilan Kepala Desa dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciketak
  Rencana pembangunan desa disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

1.1            Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan RPJM Desa Desa Ciketak Tahun 2016 - 2021, antara lain sebagi berikut :
1.        Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.        Undang-undang Nomor 32  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Undang-undang Nomor 32  tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.        Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Anatar Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.        Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom ;
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan;
6.        Pertaturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 , Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8       Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.      Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
10.  Permendagri Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah ke-Desa
11.        Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang pedoman Adimistrasi Desa ;
12.        Permendagri Nomor 04  Tahun 2007 Tentang Kekayaan Desa;
13.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  5 Tahun 2007, Tentang  Pedoman  Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan masyarakat;
15.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007,  tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
16.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67  Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
17.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;
18.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
19.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa;




1.1            Pengertian
          Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa ) Desa Ciketak Tahun 2012 - 2016 adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (Enam) tahun, ditetapkan dengan maksud memberikan arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program pembangunan desa serta sasaran-sasaran, strategis yang ingin dicapai selama 6 (Enam) kedepan.
          Dengan demikian, RPJM Desa  Desa Ciketak menjadi landasan bagi semua dokumen perencanaan, baik rencana pembangunan tahunan Pemerintah Desa, maupun dokumen perencanaan lainnya.
          Dalam kaitan dengan Sistem Perencanaan Penbangunan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta Permendagri Nomor 66 Tahun 2007, maka keberadaan RPJM Desa  Ciketak Tahun 2016-2021 merupakan satu bagian utuh dan merupakan kerangka acuan dalam mewujudkan kinerja pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan agenda pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan yang telah dan atau akan ditetapkan serta keberadaannya akan dijadikan pedoman seluruh lembaga dan masyarakat yang ada di desa untuk menyusun RKP Desa, RAPB-Desa, dll.
          RPJM Desa  Ciketak Tahun 2016-2021 ini merupakan RPJM Desa  Generasi Pertama, yang akan direalisasikan dalam kurun waktu 6 (Tahun) ke depan. Selain itu, RPJM Desa  Desa Ciketak juga harus memperhatikan RPJM Nasional, dan RPJM Propinsi Jawa Barat, dan RPJM Kabupaten Kuningan dalam rangka sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat, daerah dengan desa.
       Langkah seianjutnya, RPJM Desa  Desa Ciketak yang ditetapkan dalam periode 6 (Enam) Tahunan akan dijabarkan kembali ke dalam bentuk Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa), yang selanjutnya RKP Desa tersebut akan dijadikan pedoman bagi setiap pemangku kepentingan (Stakeholder) di lingkungan Pemerintah Desa Ciketak
       Dalam kaitannya dengan Sistem Keuangan Negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, maka penjabaran RPJM Desa  ke dalam RKP Desa Desa Ciketak untuk setiap tahunnya akan dijadikan pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Desa Ciketak
1.4           Maksud Dan Tujuan
1.4.1      Maksud
Maksud Penyusunan RPJM Desa ini adalah tersedianya dokumen RPJM Desa Desa  Ciketak sebagai berikut :
1.           Penjabaran Visi,Misi, dan Program Kepala Desa Ciketak
2.           Pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa);
3.           Pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan (Stakholders) pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;

1.4.2      Tujuan
Tujuan penyusunan RPJM Desa ini adalah  :
1.           Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
2.           Menciptakan rasa memiliki dan Tanggung jawab masyarakat terhadap program pembanguna desa;
3.           Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
4.           Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan desa;

1.5           Proses Penyusunan
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) disusun berdasarkan pendekatan  sebagai berikut :
1.           Pemberdayaan,  yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2.           Partisipasif, yaitu keikutsertaan dan ketertiban masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
3.           Berpihak pada Masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di Pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
4.           Terbuka, Yaitu Proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
5.           Akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar , baik pada pemerintah di Desa maupun pada masyarakat;
6.           Selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baiuk untuk mencapai hasil yang oftimal;
7.           Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia ;
8.           Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
9.           Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat.
10.        Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah / hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik; dan
11.        Penggalian, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian kedaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.

1.5.1      Tahapan Penyusunan RPJM Desa  :
Penyusunan Rencana  :
§  PENGKAJIAN KEADAAN DESA
§  MUSYAWARAH DESA
§  MUSRENBANGDES

Penetapan Rencana
§  MUSYAWARAH  BPD
§  PERDES RPJM Desa

1.5.2      Sistematika Penyusunan
       Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM Desa ) Desa Ciketak  ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :

       BAB I            PENDAHULUAN
        Pada bagian ini memuat latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum, Pengertian, Maksud dan Tujuan, proses penyusunan, Tahapan Penyusunan, dan Sistematika penyusunan.
       BAB II          PROFIL DESA
Bagian ini memuat data dan informasi mengenai kondisi desa, sejarah desa, demografi, keadaan sosial, keadaan ekonomi, kondisi pemerintahan desa, pembagian wilayah desa, dan struktur pemerintahan desa, selama kurun waktu 6 tahun yang akan dijadikan dasar dalam pembuatan RPJM Desa  Desa Ciketak Tahun 2016-2021
BAB III         POTENSI DAN MASALAH
Berisikan berbagai potensi yang dimiliki oleh Desa Ciketak, serta permasalahan yang ada pada situasi dan kondisi saat ini, yang diharapkan pada 6 Tahun yang akan datang dapat sesuai dengan yang sesungguhnya.
  BAB IV         RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa )
Memuat Visi dan Misi desa Ciketak untuk 6 tahun yang akan datang, kebijakan pembangunan, menjetaskan arah dan kebijakan pembangunan desa, potensi dan masalah desa, program pembangunan desa, serta strategi pencapaian.

BAB V           PENUTUP



LAMPIRAN



BAB II
PROFIL DESA

2.1              Kondisi Desa
2.1.1          Sejarah Desa
 Menurut cerita turun menurun Desa Ciketak pada jaman dahulu adalah hutan belantara yang sama sekali tidak ada Penduduk. Diperkirakan pada Tahun 1819 datang dua orang pengembara dari daerah Banten wilayah paling barat didataran tanah sunda yang bernama Syeh mansur surya mangku negara atau lebih di kenal dengan sebutang Syeh mansur surya negara dan pangeran kiai haji Langgeng buana, dan bermukim di puncak gunung sayana atau lebih di kenal saat ini dengan sebutan gunung mayana, Kemudia setelah sekian puluh tahun lamanya Beliau meninggalkan tempat tersebut dan meninggalkan dua patilasan yang Pertama di puncak gunung mayana dan yang satunya di makam cirebon,  Tapi menurut cerita isi makom tersebut bukan jasad manusia seperti umumnya kuburan isi makom tersebut adalah  pekakasnya atau benda pusaka milik mpunya, lalu  makom tersebut sampai sekarang di beri nama dengan sebutan masing masing nama beliau. Makom makom tersebut sampai sekarang banyak di kunjungi oleh para Peziarah dari luar daerah.
Beberapa waktu kedepan setelah tempat itu kosong  datang lagi seorang pengambara yang bernama Bah Murokab Beliau bermukim di salah satu tempat yaitu Cigula  tempat dan lokasi mbah murokab berbeda Kurang lebih Jarak 1,5 km dari lokasi makom di gunung mayana. Beliau kesehariannya membuat gula aren, karena di sekitar tempat tersebut banyak pohon aren, atau dengan kata lain hutan aren. Lama kemudian dia menikah dengan seorang gadis dari sini dan diberi keturunan sehingga berkembang semakin banyak, dan makin banyak pemukiman,maka beliau dan lainnya turun mendekati perkampungan karna Cigula cukup jauh jaraknya.








2.1.1.1   Terbentuk Desa Ciketak
Setelah beberapa tahun lamanya beliau merencanakan membentuk sebuah Desa yang awal mulanya di sebut CIBONANG Yang Terdiri dari wilayah Ciketak, Bojong, Nangka. bale Desanya bertempat di kampung Bojong. Dan entah di tahun berapa Nangka Memisahkan diri karna jarak tempuh yang terlalu jauh dari Desa Cibonang. Maka sejak saat itu nangka membuat desa yang sampai sekarangpun masih tetap bernama Desa Nangka. Semenjak itu nama Desa Cibonang di rubah menjadi Desa CIKETAK dan balai desanya pun pindah ke wilayah Ciketak, karna konon menurut Cerita ini Ciketak Di Ambil dari kata “CI” yang artinya Cai atau Air dan “ KETAK “ yang artinya Wadah atau tempat mencetak. Yang artinya dari air nira ( Legen ) di Cetak menjadi Gula Aren. Dan sejak itu sampai sekarang Desa Ciketak terdiri Dari dua Dusun Yaitu Kampung Bojong dan Blok Desa Ciketak.
Adapun Luas Wilayah Desa Ciketak adalah. 66.40 Ha Dengan Batas Wilayah Yaitu :
Sebelah Utara        Desa Kadugede
Sebelah Selatan     Desa Kadugede
Sebelah Timur       Desa Nangka
Sebelah Barat        Desa Kadugede

Untuk lebih jelasnya berikut silsilah Kepala Desa yang pernah memimpin desa Ciketak dari jaman dahulu sampai saat ini :
1.                    Bapak Murokab
2.                    Bapak Boja
3.                    Bapak Akil
4.                    Bapak Obed (Kuwu Bojong)
5.                    Bapak Nata Dijaya
6.                    Bapak Karta atmaja
7.                    Bapak Moh. Nasir
8.                    Bapak E. Didi Sukandi
9.                    Bapak E. Didi Sukandi
10.                 Bapak Parman
11.                 Bapak Suja
12.                 Bapak Parman

Kebudayaan Masyarakat Desa Ciketak  yang ada sejak zaman dulu diantaranya ;   Rudat

Wilayah Desa Ciketak terangkum dalam wilayah Kecamatan Kadugede. Pada tahun 1930.

2.1.1.2       Sejarah Pembangunan Desa
Tabel 1

SEJARAH PEMBANGUNAN DESA




     TAHUN   
KEJADIAN YANG BAIK / KEBERHASILAN 
KEJADIAN YANG BURUK / KEGAGALAN
1.
    Pembukaan jalur jalan desa Blok Gayam tahun 1985
-
2.
      Pemindahan gedung balai desa dari yg lama ke yg baru berlokasi dari blok rt 02 ke lokasi tanah bengkok di Rt 04
-
3.
  Pembangunan Mesjid Desa Yg berlokasi di RT 02 Tahun 2008

-
4.
   Padat karya Pembukaan jalan tembus Desa Ciketak Nangka sepanjang Kurang lebih 5 km pada tahun 1987

-
5.
   Padat karya pembukaan jalan tembus Ds ciketak Sindang jawa sepanjang kurang lebih 1 Km Tahun 1991
-












2.1.2 Demogafi
2.1.2.1       Letak Geografis
         
        Desa Ciketak terletak di Daerah Kawasan Kuningan, dengan luas Wilayah 66.40 Hektar yang terdiri dari 2 Rukun Warga (RW) dan 8 Rukun Tetangga (RT) yang merupakan
salah satu Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan. Dengan batas wilayah sbb :


Batas
Desa/kelurahan
Kecamatan
        Sebelah utara
Kadugede
Kadugede
        Sebelah selatan
Kadugede
Kadugede
        Sebelah timur
Nangka
Kadugede
        Sebelah barat
Kadugede
Kadugede

Secara Visualisasi, wilayah administratif dapat dilihat dalam Peta Wilayah Desa Ciketak  Sebagai berikut ;





2.1.2.2.  Topografi
Desa Ciketak merupakan desa yang berada di daerah dataran tinggi. Sebagian besar wilayah Desa Ciketak adalah dataran yang tinggi, dimana hampir semua desa-desa yang berada di Kecamatan Kadugede merupakan dataran yang tinggi dan rata. Di sebelah timur dibatasi oleh Desa Nangka, dan disebelah selatan berbatasan dengan Kadugede, sementara di sebelah barat dibatasi Desa Kadugede dan sebelah Utaranya dibatasi Desa Kadugede



2.1.2.3.  Hidrologi dan Klimatologi
Aspek hidrologi suatu wilayah desa sangat diperlukan dalam pengendalian dan pengaturan tata air wilayah desa. Berdasarkan hidrologinya, aliran-aliran sungai di wilayah desa Ciketak membentuk pola Daerah Aliran Sungai, yaitu DAS Tercatat beberapa sungai maupun solokan baik skala kecil, sedang, dan besar, terdapat di desa Ciketak, seperti :
-      Sungai Cisanggarung
-      Sungai Anank sungai cisanggaraung ( Cileungsir )
2.1.2.4.  Luas dan Sebaran Penggunaan Lahan
          Pada umumnya lahan yang terdapat di Desa Ciketak digunakan secara produktif, hal ini menunjukkan bahwa di Desa Ciketak memiliki Sumber daya alam yang memadai dan siap untuk diolah. Luas lahan berupa sawah teknis seluas 0 ha,  non teknis 25 Ha, dan yang lainnya berupa pekarangan/pemukiman 10 Ha, lainnya 31,310 ha, Untuk lebih jelasnya mengenai luas tanah dan penggunaannya dapat dilihat pada tabel berikut ini.


Tabel : 2
Luas Lahan Menurut Jenis Penggunaan
Di Desa
Ciketak Tahun 2016
Sawah (Ha)
Darat [Ha]
Teknis
½
Teknis
Tadah
Hujan
Pekarangan
Pemukiman
Hutan Rakyat
Tegal / Ladang
Hutan Negara
Lain-lainnya
-
-
25 Ha
10 Ha
11 Ha
9 Ha
-
-
Sumber : Data Desa Ciketak 2015


2.1.3.      Keadaan Sosial
2.1.3.1.   Kependudukan
Penduduk Desa Ciketak berdasarkan data terakhir hasil Sensus Penduduk Tahun 2015  tercatat sebanyak 1,526 Jiwa  jiwa dan 602 Kepala Keluarga. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada  tabel berikut ini









Tabel  :  3
Jumlah Penduduk dan Kepala Keluarga Desa Ciketak Tahun 2012-2015

No
Tahun
Jumlah Penduduk
Jumlah KK



1
2012

1400

466
2
2013

1470

501
3
2014

1485

546
4
2015

1527

602



Tabel : 4
Jumlah Penduduk  Desa Ciketak Tahun 2015 Berdasarkan Umur

No
Tahun
Usia
Jumlah
0-15
15-65
65-atas
1
2015
352
1045
130
1527





Tabel : 5
Jumlah Penduduk Desa Ciketak Tahun 2015 Berdasarkan Pekerjaan
Pekerjaan
PNS
Swasta
Pedagang
Petani
Tukang
Buruh Tani
Peternak
Jasa
lainnya
64
27
76
19
17
  527
16
11
    -


Tabel : 6
Jumlah Penduduk Desa Ciketak Tahun 2015 Berdasarkan Pendidikan
Pendidikan
TK
SD
SMP
SMU
Akademi
Sarjana
Pondok Pesantren
32
143
89
44
2
68
22



2.1.3.2.  Indeks Pembangunan Manusia
          Perkembangan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Desa Ciketak Tahun 2013 s.d. Tahun 2015  dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel : 7
Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Desa
Ciketak Tahun 2013 – 2015
No
Uraian
2013
2014
2015
1
Indeks Pendidikan
55 %
68 %
95 %
2
Indeks Kesehatan
54 %
78 %
97 %
3
Indeks Daya Beli
40 %
41 %
41,5 %
Target IPM Desa Ciketak
65 %
65 %
65 %
Target IPM Kab. Kuningan
65 %
65 %
65 %
Realisasi IPM
40 %
41 %
41,5 %



2.1.3.3.  Kesehatan

          Tenaga kesehatan di Desa Ciketak pada Tahun 2015  terbagi atas,  bidan 2 orang, dukun beranak 0 orang, dan partisipasi masyarakat di bidang kesehatan sebanyak 12 Orang. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini.





Tabel : 8
Jumlah Tenaga Kesehatan dari Partisipasi Masyarakat
Di Desa
Ciketak Tahun 2015

No
Tenaga Kesehatan
Jumlah
Ket.
1
Medis
Doktor Umum
-
-
Dokter Spesialis
-
-
2
Keperawatan
Bidan
2
1 bidan desa
1 bidan puskesmas
Perawat


3
Partisipasi Masyarakat
Dukun Bayi
-
-
Posyandu
13

Polindes
-
-
POD
-
-
Desa Siaga
-
-
Kader Kesehatan Aktif
13
-
Paraji Sunat
-
-
JUMLAH
13

Sumber : Data Desa Ciketak 2015.

Jumlah kelahiran bayi (persalinan) pada tahun 2015 adalah sebanyak ……..jiwa, yang terdiri atas bayi lahir hidup sebanyak ……… jiwa, bayi lahir mati sebanyak …….. jiwa. Untuk (ebih jetasnya dapat dilihat pada tabet 7 berikut ini.
Tabel : 9
Jumlah Kelahiran Hidup dan Kematian Bayi
No
Uraian
2013
2014
2015
Rata - rata
1
Bayi Lahir Hidup
……
……..
…….
………
2
Jumlah Kematian Bayi
……
……..
…….
………
JUMLAH
……
……..
…….
………

2.1.3.4   Pendidikan
            Pendidikan merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Sehingga pendidikan adalah sebuah Investasi (modal) di masa yang akan datang.
Di Desa Ciketak tahun 2013-2015, jumlah guru dan murid tiap tahunnya mengalami peningkatan. Guru pada tahun 2015 berjumlah 18 Orang, dengan jumlah murid PAUD sebanyak 32 orang, SD sebanyak 144 orang, SLTP sebanyak 0 Orang, SLTA sebanyak 0 Orang Untuk lebih jelasnya dapat diLihat pada tabel 10 di bawah ini.
Tabel : 10
Data Pendidikan/Sekolah Formal dan Non Formal
No
Uraian
PAUD
SD
SLTP
SLTA
1
Guru
4
13
7
3
2
Murid
32
143
28
20
       
        Pada masa kepemimpinan Kepala Desa ini, jumlah sarana prasarana sekolah, maupun jenjang terus diupayakan baik kuantitas maupun kuatitasnya.
        Adapun jumlah sarana prasarana pendidikan di desa Ciketak hanya dari jenjang PAUD dan SD. Nama. dan Jumlah sarana Pendidikan yang ada di Desa Ciketak untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel : 11
Data Sarana dan prasarana Pendidikan
No
Nama Sekolah
Jenjang
Status
Lokasi
Jumlah Murid
1.
Paud al furkon
    3 - 5
Diakui
Dusun 2
32
2.
SDN 1 Ciketak
7 - 12
Terdaptar
Dusun 2
144
Sumber : Data Desa Tahun 2015

       Rekapitulasi Jenis dan jenjang Sarana Pendidikan Formal dan Non Formal di Desa Ciketak dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel : 12
Jenis dan jenjang Sarana Pendidikan Formal dan Non Formal
No
Jenis Sekolah
Jenjang
Lokasi
1.
Paud al furkon
3-5
Dusun 2
2.
SDN 1 Ciketak
7-12
Dusun 2
JUMLAH

2
     Sumber : Data Desa Tahun 2015

2.1.3.5   Kesejahteraan Sosial (Masyarakat)
            Tantangan yang dihadapi dalam pembangunan kesejahteraan sosial metiputi proses globalisasi dan industrialisasi serta krisis ekonomi dan politik yang berkepanjangan. Dampak yang dirasakan diantaranya semakin berkembang dan meluasnya bobot, jumlah dan kompleksitas berbagai permasalahan sosial. Keadaan ini bisa dilihat dan diamati dari data tabel penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di bawah ini;






Tabel : 13
Kondisi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS
)
No
Masalah Kesejahteraan Sosial
Jumlah
Keterangan
1
Anak terlantar
-
-
2
Anak Nakal
-
-
3
Anak Balita terlantar
-
-
4
Anak jalanan
-
-
5
Lansia Terlantar
-
-
6
Pengemis
-
-
7
Gelandangan
-
-
8
Korban NAPZA
-
-
9
Pekerja Sek Komersial
-
-
10
Eks Narapidana   
-
-
11
Penyandang Cacat
-
-
12
Penyandang Cacat Eks Penyakit Kronis
8
-
13
Keluarga Miskin Sosial
90
KRT
14
Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
-
-
15
Keluarga Rumahnya Tidak layak huni
33
KK
16
Wanita Rawan Sosial Ekonomi
38
-
17
Pemulung
-
-
18
Janda PKRI
11
-
19
Korban Bencana Alam
-
-
20
Masyarakat yang tinggal di daerah   bencana
-
-
21
Komunitas adat terpencil
1
-

2.1.3.6  Ketenaga Kerjaan
            Berkaitan dengan perkembangan situasi dan kondisi ketenagakerjaan di Desa Ciketak sampai akhir tahun 2015, masih menunjukkan keadaan kondusif, walaupun di pihak lain masih dihadapkan pada keterbatasan lapangan kerja dan jumtah pencari kerja yang cukup banyak. Keadaan ini semakin sulit dikendalikan sebagai akibat krisis ekonomi dan kenaikan harga BBM. Banyaknya pencari kerja di Desa Ciketak adalah sebagai akibat penambahan angkatan kerja baru dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi ini terus berlangsung di berbagai lapisan dan tingkatan sektor-sektor usaha strategis yang banyak menyerap tenaga kerja. Keadaan seperti ini memberikan kontribusi sangat besar terhadap jumlah pencari kerja yang tidak terproyeksikan sebelumnya.
Dari segi pendidikan, lulusan SLTA menempati urutan tertinggi dari jumlah persentase pencari kerja yang berhasil ditempatkan terhadap total pencari kerja, yaitu menurut tingkat pendidikan mencapai angka  75 %.
          Dalam hal penyerapan tenaga kerja, jumlah tenaga kerja yang ditempatkan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sementara jumlah pencari kerja yang terdaftar mengalami penurunan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.
Tabel : 14
Jumlah Tenaga Kerja, Pencari Kerja, dan Lowongan Kerja
No
Yang Terdaftar
Jumlah
Keterangan
1
 Pencari Kerja
70
Lulusan sma dan smp
2
 Yang Ditempatkan
-
-
3
 Lowongan Kerja
-
-
4
 Sisa Pencari Kerja
-
-

2.1.3.7  Pemuda dan Olahraga
            Dalam hal kepemudaan, pada tahun 2015 tidak terlepas dari aktifitas dan eksistensi Karang Taruna, baik level desa maunun level RW, sedangkan jumlah anggota karang taruna aktif untuk level desa berjumlah 10 orang, serta hampir seluruh usia karang taruna terlibat aktif di kepengurusan Tingkat RW, baik pengurus aktif, maupun anggota biasa.
          Sedangkan organisasi keolahragaan yang ada di desa Ciketak cukup variatif, Hampir semua organisasi tersebut masih dikelola secara

 amatir, dan hanya penyaluran kegemaran saja. Untuk lebih jelasnya data organisasi keolahragaan dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.
Tabel : 15
Data Klub / Perkumpulan Olahraga
No
Klub Olahraga
Jumlah
Keterangan
1
 Sepak Bola
2
club
2
 Bola Voli
2
club
3
 Bulu Tangkis
2
perorangan
4
 Meja Tenis
1
perorangan
5
 Senam Sehat
1
club
6
 Pencak silat
-
-
7
 Futsal
2
club

2.1.3.8   Kebudayaan
          Kebudayaan yang ada di desa Ciketak merupakan modal dasar pembangunan yang melandasi pembangunan yang akan dilaksanakan, warisan budaya yang bernilai luhur merupakan dasar dalam rangka pengembangan pariwisata budaya yang dijiwai oleh mayoritas keluhuran Nilai Agama Islam. Salah satu aspek yang ditangani dan terus di lestarikan secara berkelanjutan adalah pembinaan berbagai kelompok kesenian.
2.1.3.9  Tempat Peribadatan
Tabel : 16
Tabel Tempat Peribadatan
No
Jenis
Jumlah
Ket.
1
Masjid
2
Dusun Satu 1
Dusun Dua 1
2
Mushola
3
Rt 01   2
Rt 04   1
4
Madrasah
-
-
Sumber : Data Desa Tahun 2015
2.1.4.     Keadaan Ekonomi
2.1.4.1.  Pajak Dan Retribusi Desa
            Pajak Bumi dan Bangunan Desa Ciketak Tahun 2015 mengalami peningkatan daripada tahun sebelumnya. Penerimaan pajak bumi dan bangunan pada tahun 2015 sebesar Rp.
Tabel : 17
Pajak Bumi dan Bangunan dan Swadaya Masyarakat
No
Uraian
2013
2014
2015
1
Pajak  Bumi dan Bangunan
15,476,862
15,025,542
17,897,784
2
Swadaya Masyarakat
11,000,000
13,000,000
15,000,000
3
Lain-lain
-
-
-
JUMLAH
26,476,862
28,025,542
32,897,784

2.1.4.2   Alokasi Dana Desa
            Dana desa pada dasarnya adalah merupakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan yang dialokasikan kepada Desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka pelaksanaan desentratisasi. Untuk desa Ciketak besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) 3 (tiga) Tahun terakhir (2013-2015) adalah sebagaimana bisa dilihat pada label dibawah ini.
Tabel: 18
Besar Alokasi Dana Desa (ADD)
No
Tahun
Jumlah
Keterangan
1
2013
170,000,000
-
2
2014
240,000.000
-
3
2015
304,309,690
-



2.1.4.3   Sumber Penerimaan Desa Lainnya
            Sumber penerimaan desa lainnya di Desa Ciketak dalam kurun waktu 2013-2015 adalah dari berbagai sumber.


2.1.4.4   Prasarana dan Sarana Sosial Ekonomi
Pada umumnya jenis sarana sosial ekonomi masyarakat desa Ciketak berupa usaha perdagangan, terutama warung kebutuhan rumah tangga sehari-hari yang berskala kecil sekali. 
Disamping itu pula sarana ekonomi yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat desa Ciketak adalah Perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar Kecamatan Kadugede (pabrik), transportasi ojeg, dan sarana lahan pertanian dan perkebunan dengan skala kecil pula.
Hal ini yang menjadikan Desa Ciketak maupun desa yang ada di Kecamatan Kadugede menjadi beda dengan desa dan kecamatan lain di Kabupaten Kuningan.
Adapun jumlah warung yang menjual kebutuhan sehari-hari di desa Ciketak sebanyak 38 buah. Sedangkan jumlah penduduk yang memiliki mata pencaharian sebagai karyawan pabrik sebanyak 100 orang, 6 % dari jumlah penduduk desa Ciketak





2.1.4.5  Transportasi dan perhubungan
            Panjang jalan di Desa Ciketak pada tahun 2015 sepanjang 2,5 km ( 2500 meter), yang terdiri dari jalan kabupaten 1,5 Km, serta jalan desa sepanjang 1 km.

2.1.4.6  Telekomunikasi dan Informasi
            Penggunaan jaringan komunikasi di Desa Ciketak khususnya pengguna telepon genggam sudah hampir seluruh kepala rumah tangga dan sebagian besar sudah dilengkapi akses internet. Masyarakat sudah dapat mengakses informasi transaksi bisnis maupun jasa yang diperlukan masyarakat semakin mudah dijangkau.

2.1.4.7   Pengairan dan Keirigasian
            Penanganan keirigasian/pengairan diarahkan dalam rangka memenuhi kebutuhan para petani sawah, maupun tanaman palawija lainnya. Kondisi jaringan irigasi di desa Ciketak pada tahun 2016  ini kondisinya cukup baik, tetapi pada saat musim kemarau masih terjadi kekurangan air.
          Dari kondisi diatas, pemerintah desa Ciketak merasa perlu melakukan terobosan dalam upaya pelestarian saluran irigasi ini, dan hal ini merupakan program unggulan yang menjadi super prioritas program pembangunan desa pada periode kepemimpinan sekarang ini.
          Namun upaya ini terhambat karena kurang adanya perhatian yang optimal dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk menanggulangi masalah kerusakan jaringan irigasi ini, padahal hampir 85 % masyarakat Desa Ciketak memerlukan air untuk membuat sawah menjadi lebih produktif dan berkualitas.

2.1.4.8   Drainase
            Sistem drainase merupakan sistem pengairan air hujan yang terdiri dari 2 (dua) macam sistem, yaitu sistem drainase melalui sungai, solokan, atau saluran sekunder atau disebut drainase makro, dan ini menjadi sistem yang hampir seluruhnya digunakan di Desa Ciketak, Serta sistem yang melalui saluran-saluran lingkungan atau disebut drainase mikro.

2.1.4.9   Air Bersih
                   Air bersih merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya seperti minum, memasak, mencuci, dan sebagainya. Untuk memenuhi kebutuhan akar air bersih, saat ini penduduk desa Ciketak sebagian besar masih menggunakan 



sumur pompa mengenai masalah Jenis sumber air yang digunakan masyarakat dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel : 19
Jenis Sumber Air Bersih Yang Digunakan Masayarakat

No
Jenis Sumber Air Bersih
Yang Digunakan Masyarakat
Jumlah Rumah Tangga
Pengguna.
Persentase

I
 PAM
189
45
2
 Sumur Pompa
-
-
3
 Artesis
-
-
4
 Sumur Gali
324
55
5
 Fasilitas Air Bersama
-
-
6
 Kali/Sungai
-
-

2.1.4.10 Air Limbah
            Jenis limbah yang terdapat di Desa Ciketak dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu limbah domestik dan limbah non domestik. Limbah domestik merupakan limbah hasil buangan rumah tangga dari kegiatan mandi, cuci, dan kakus. Sedangkan timbah non domestik adalah limbah yang dihasilkan oleh kegiatan non rumah tangga, seperti limbah penggilingan padi, limbah ternak, limbah industry rumah tangga (konveksi) dan sebagainya.
          Sistem pembuangan timbah domestik di desa Ciketak selain menggunakan jamban keluarga berupa septictank/cubluk, juga memanfaatkan sungai, dan kolam, dan pembuangan langsung ke saluran drainase yang ada. Namun berdasarkan data yang ada pada tahun 2015 ini, sudah sebagian besar masyarakat membuang limbah domestik melalui saluran septictank.
2.1.4.11 Energi
            Pada umumnya masyarakat desa Ciketak sudah hamper 95 % tersambung jaringan listrik. Mengingat jaringat listrik sudah sampai ke setiap RW se Desa Ciketak hanya masih ada beberapa rumah tangga yang belum tersambung, karena satu kendala yakni faktor ekonomi. Mereka umumnya mengambil aliran tistrik kepada tetangga terdekatnya. Jumlah rumah tangga yang memasang sambungan listrik di Desa Ciketak pada tahun 2015 sebanyak  586 Rumah tangga.

2.1.4.12  Musim
            Di desa Ciketak ada 2 musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan.


2.1.4.13  Pola, Penggunaan Lahan Pertanian
            Lahan Sawah dimusim penghujan ditanami padi dan musim Kemarau kadang ditanami palawija, atau bahkan masih ada petani yang memaksakan untuk menanam padi, lahan Pekarangan ditanami macam-macam tanaman kecil seperti sayuran, Buah dan lainnya.

2.2.      Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1.   Pembagian Wilayah Desa
Sawah (Ha)
Darat [Ha]
Teknis
½ Teknis
Tadah Hujan
Pekarangan Pemukiman
Hutan Rakyat
Tegal/ ladang
Hutan Negara
Lain-lain
-
-
25 Ha
15,240Ha
11 Ha
9 Ha
-
-
Sumber : Data Desa tahun 2015


Desa Ciketak terdiri dari 2 Dusun/blok, 2 RW. dan 8 RT yaitu :
-          blok Ciketak                       RW. 01

-          blok Bojong                        RW. 02 


2.2.2.     Struktur Organisasi Pemerintahan Desa


2.2.3      Kondisi Pemerintahan Umum
2.2.3.1   Pelayanan Catatan Sipil
          Pelayanan yang berkaitan dengan pengaturan kependudukan yaitu, KK, KTP, NIK (surat pengantar saja), serta pelayanan yang berhubungan dengan catatan sipil berupa akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta-­akta lainnya.  Untuk lebih jelasnya mengenai, layanan catatan sipil dapat dilihat pada tabel di bawah ini.





Tabel : 20
Data Pelayanan Catatan Cipil
Tahun 2015

No
Jenis Layanan
Jumlah
Keterangan
I
 KTP
1197
-
2
 KK
587
-
3
 Akta Kelahiran
1172
-
4
 Akta – Akta Lainnya
120
-


2.2.3.2   Perijinan
Di Desa Ciketak, kesadaran mesyarakat dalam hal pembuatan perijinan masih sangat kurang terutama dalam hal Ijin Mendirikan Bangunan,  adapun jenis perijinan yang ada dan pernah dibuat oleh masyarakat adalah:
-  Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT)
-  Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
-  Ijin Gangguan (HO)
-  Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
-  Ijin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Tanah
-  Ijin Usaha Pertambangan Bahan galian Golongan C

2.2.3.3  Aparatur Pemerintahan
          Jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Desa Ciketak Tahun 2015 sebanyak 1 orang Kepala Desa, 1 orang Sekretaris Desa, 3 orang Kasi, 2 Orang Kaur 1 orang staf dan 2 orang Kepala Dusun. Untuk jelasnya dapat dilihat dari tabel
 di bawah ini.

Tabel : 21
Jumlah Aparatur Pemerintahan dan Anggota Kelembagaan
No
Jabatan
Jumlah
Keterangan
I
 Kepala Desa
1
-
2
 Sekretariat Desa
1
-
3
 Kepala Seksi
3
-
4
 Kepala Urusan
2
-
5
 Kepala Dusun
2
-
6
 Ketua RT
8
-
JUMLAH
17
-



2.2.3.4   Isu Strategis
          Isu Strategis merupakan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena atau belum dapat diselesaikan pada periode lima tahun sebelumnya, dan memiliki dampak jangka panjang bagi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan, sehingga pertu diatasi secara sertahap. Isu strategis Pembangunan Desa :
a.    Kualitas pelayanan umum pemerintahan masih dirasakan belum memuaskan bagi sebagian masyarakat Desa Ciketak, seperti pendidikan, kesehatan, kependudukan, sarana prasarana umum, yang bertumpu pada kurangnya alokasi dana yang ada dan kuatitas aparatur pemerintahan.
b.   Kompetensi dan daya saing penduduk usia produktif/angkatan kerja di Desa Ciketak masih dirasakan kurang memenuhi harapan dunia usaha, sehingga peluang kerja dan peluang usaha yang ada kurang secara optimal. Hal ini sangat berkaitan dengan kesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
c.    Pertumbuhan ekonomi yang relative lambat mengakibatkan sektor riil kurang mampu berkembang dan memberikan pendapatan secara merata kepada segenap masyarakat. Hal ini masih terdapatnya masyarakat Desa Ciketak berada di bawah garis kemiskinan.
d.   Masih rusaknya berbagai sarana jalan sebagai sarana utama mobilisasi perekonomian, jaringan irigasi, sarana pendidikan, bertumpuknya lokasi persekolahan, kurang berjalannya bentuk-bentuk perekonomian desa, dan juga fasititas olahraga, serta pelayanan kesehatan masyarakat, yang berujung pada kesejahteraan masyarakat.


BAB III
POTENSI DAN MASALAH
3.1        Potensi
3.1.1     Sumber Daya Alam
Tabel : 22
Jenis Sumber Daya Alam
No
Jenis
Jumlah/
Luas
Lokasi
1
Tanah Carik Desa
5,831 ha
bengkok
2
Batu Alam/Batu Pasir
-
-
3
Hutan Bambu
1,45 ha
Hutan rakyat
4
Kayu
3,332 ha
Hutan rakyat
5
Lahan pekarangan masih luas
11,649 ha
Tanah rakyat
6
Tanah Sawah
23,748 ha
-
7
Tanah Perkebunan
1,45 ha
-
8
Palawija
8,54 ha
-
9
Tanah Hibah Masyarakat
-
-
10
Sumber Mata Air
0,2 ha
-
11
Hutan Rakyat
8,563 ha
-
12
Hutan Lindung
-
-
13
Irigasi
0,8 ha
-
14
Sungai/Solokan
1,78 ha
-
15
Lainnya
-
-


3.1.2     Sumber Daya Manusia
Tabel : 23
Jumlah Penduduk  Hasil Sensus Tahun 2015

No
Jenis Kelamin
Jumlah
Prosentasi ( % )
1
 Laki – laki
772
56 &
2
 Perempuan
755
44 %
JUMLAH
1527


Tabel : 24
Usia Penduduk
No
Usia
Jumlah
Prosentaseu
( % )
1
0 – 2 Tahun
44

2
3 – 4 Tahun
75

3
4 – 6 Tahun
88

4
7 – 12 Tahun
127

5
13 – 15 Tahun
82

6
16 – 19 Tahun
97

7
20 – 30 Tahun
268

8
31 – 45 Tahun
319

9
46 – 60 Tahun
300

10
61 – 70 Tahun
98

11
71 >
39

JUMLAH
1527


Tabel : 25
Tingkat Pendidikan Penduduk

No
Tingkat Pendidikan Penduduk
Jumlah
Prosentase
( % )



1
Tidak Tamat SD
-

2
Tamat SD
938
40 %
3
Tamat SLTP
231
20 %
4
Tamat SLTA
297
20 %
5
D1
29
10 %
6
D2
-
-
7
D3
-
-
8
S1
30
9 %
9
S2
2
1 %
10
S3
-
-
JUMLAH
1527


Tabel : 26
Jenis Mata Pencaharian
No
Jenis Mata Pencaharian
Jumlah
Keterangan
1
PNS Umum
4
-
2
PNS Guru
21
-
3
Guru Honor/GTY/GTT
7

4
TNI
1
-
5
POLRI
1
-
6
Pensiunan TNI/POLRI
7
-
7
Pensiunan PNS
9
-
8
Pensiunan BUMN
3
-


1
Tidak Tamat SD
-

2
Tamat SD
938
40 %
3
Tamat SLTP
231
20 %
4
Tamat SLTA
297
20 %
5
D1
29
10 %
6
D2
-
-
7
D3
-
-
8
S1
30
9 %
9
S2
2
1 %
10
S3
-
-
JUMLAH
1527


Tabel : 26
Jenis Mata Pencaharian

No
Jenis Mata Pencaharian
Jumlah
Keterangan
1
PNS Umum
4
-
2
PNS Guru
21
-
3
Guru Honor/GTY/GTT
7

4
TNI
1
-
5
POLRI
1
-
6
Pensiunan TNI/POLRI
7
-
7
Pensiunan PNS
9
-
8
Pensiunan BUMN
3
-




9
Karyawan Swasta
43
-
10
Buruh
28
-
11
Tukang
12
-
12
Wiraswasta/Pengrajin
20
-
13
Pedagang Keliling
11
-
14
Pedagang
56
-
15
Petani
20
-
16
Buruh Tani
98
-
17
Kuli
51

18
Pengemudi Ojeg
17
-
19
Ustadz
8
-
20
Dokter
-
-
21
Perawat
-
-
22
Bidan
2
-
23
Dukun Beranak
-
-
24
Pengrajin
-
-
25
Pegawai Seni
-
-
26
Wartawan/Koresponden
-
-
27
Politikus
-
-
28
Mahasiswa
7
-
29
TKI (TKW)
6
-
30
Tidak Bekerja
75
-
31
Lainnya
-
-
JUMLAH
579


3.1.3      Sumber Daya Kelembagaan
Tabel : 27
Kelembagaan dan Organisasi
No
Jenis Organisasi
Kelembagaan
Jumlah
Anggota/Lembaga
Lokasi
1
 BPD
1
Balai desa
2
 LPM
1
Balai desa
3
 MUI
1
Majlis ta,lim
4
 PKK dan Kader PKK
1
Balai desa
5
 Linmas
6
Balai desa
6        Karang Taruna          450 orang
 Karang Taruna
1
Balai desa
7
 Rukun Warga
2
desa
8
 Rukun Tetangga
8
desa
9
 Kelompok Tani
2
desa
10
 BUMDES
-
-
11
 Posyandu
2
desa
12
 Polindes    
1
desa
13
Gapoktan
1
desa
14
DKM
2
Mesjid jami
15
Yayasan
-
-
16
Partai Politik
-
-
17
Kelompok Arisan
-
-
18
Kelompok Senam
-
-
23
Lainnya
-
-
  


3.1.4     Sumber Daya Finansial

Jenis Sumber Daya Finansial
No
Jenis Sumber Daya Finansial
Jumlah
Keterangan
1
ADD
304,309,690
-
2
BUMDES
-
-
3
PAM Desa
-
-
4
Bantuan Langsung Masyarakat
-
-
5
Dana Bantuan Sosial
-
-
6
Kencleng Masjid/Pengajian
-
-
7
Sumbangan Warga
-
-